2,157 views

JPU Meminta Majelis Hakim PN Rantauprapat Untuk Menolak Eksepsi Terdakwa TS dan IS Pada Sidang Kematian Tua Siregar

RANTAUPRAPAT-LH: Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Rantauprapat kembali menggelar Sidang Perkara 189/ Pid.B/ 2021/ PN Rap Tentang Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian Ahmad Tua Siregar. Adapun Agenda Sidang hari ini adalah Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Eksepsi yang dilakukan oleh Terdawa dan atau Kuasa Hukumnya Pada Persidangan Minggu yang lalu (Senin, 19/04/2021-Red).

Tampak hadir dalam persidangan JPU Susi Sihombing, SH dan Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Hilman Afandi Siregar, SH. sementara Kedua Terdakwa Raja Mustafa Sipahutar Alias Tapa Sipahutar dan Alis Arifin Sipahutar Alias Ipin Sipahutar mengikuti sidang Secara Daring dari Lapas Kelas Kelas IIA Rantauprapat.

Sidang dilaksanakan di Ruang Cakra (Ruang Utama) PN Rantauprapat dengan Pimpinan Sidang Teuku Almadyan, SH, MH sebagai Ketua Majelis, dengan Hakim Anggota Rachmad Firmansyah, SH, MH dan Hendrik Tarigan, SH, MH. Adapun yang bertindak sebagai Panitera Pengganti adalah Juniati Silitonga.

Dalam Tanggapannya, JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak Eksepsi Terdakwa dan Penasehat Hukumnya karena sudah masuk pada Pokok Perkara. Selanjutnya Hakim mengumumkan bahwa Sidang atas Perkara ini akan dilanjutkan Minggu Depan (Senin, 03/05/2021-Red) dengan Agenda Putusan Sela.

Sebagaimana pemberitaan LH (liputanhukum.com) sebelumnya, Sidang Perkara 189/ Pid.B/ 2021/ PN Rap Tentang Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian Ahmad Tua Siregar seyogianya Sidang Perdananya dilakukan Pada Kamis (01/04/2021-Red). Namun, karena sesuatu hal akhirnya Sidang Perdana dilaksanakan Pada Senin (12/04/2021-Red) dengan Agenda Pembacaan Dakwaan oleh JPU. Kemudian Sidang Kedua dilaksanakan Pada Senin (19/04/2021-Red) dengan Agenda Eksepsi Tedakwa dan atau Tim Kuasa Hukum Terdakwa.

Perkara ini bermula ketika Keluarga Alamarhun Tua Siregar Pada Hari Selasa (27/10/2020-Red) melaporkan kejanggalan penyebab meninggalnya Tua Siregar ke Mapolsek Aek Natas Resort Labuhanbatu di Aek Pamingke yang dalam perjalanan selanjutnya diambil alih oleh Polres Labuhanbatu. Langkah ini ditempuh Pihak Keluarga karena mencurigai penyebab kematian Almarhum Ahmad Tua Siregar yang meninggal Pada Senin (12/10/2020-Red) di Dusun II Untemungkur, Desa Sibito, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Ahmad Tua Siregar meninggal beberapa saat setelah yang bersangkutan menyenggol Anak Kecil (3Tahun) di Dusun II Untemungkur, Desa Sibito Kecamatan Aek Natas. Disinilah diduga terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa Raja Mustafa Sipahutar Alias Tapa Sipahutar dan Alis Arifin Sipahutar Alias Ipin Sipahutar yang perkaranya saat ini sedang disidangkan PN Kelas IB Rantauprapat Sematera Utara.

(Afdillah-Supendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.