Pembunuhan Dilakukan Saat Korban Berhibungan Badan Dengan Istrinya Yang Diduga Merupakan Bahagian Dari Perencanaan Kedua Pelaku
BANTUL-LH: Menurut hasil penyelidikan dan penyidikan termasuk Rekonstruksi yang dillakukan Pihak Kepolisian, dalam hal ini Polres Bantul, diduga kuat pembunuhan terhadap juragan Wajan di Bantul almarhum Budiyantoro bermotif Cinta Segitiga antara Korban, Istri (KI), dan Saudara Sepupu sekaligus Karyawannya bernama Nurkholis (NK). Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi saat Rekonstruksi di Mapolres Bantul (Kamis, 22/04/2021-Red). “ Dari hasil pengembangan, istri korban yang berinisial KI (30), Warga Banguntapan Bantul juga ditetapkan sebagai Tersangka yang merupakan Otak dari peristiwa pembunuhan tersebut. Untuk motifnya ternyata adalah hubungan Cinta Segitiga ” pungkas AKP Ngadi.
Peristiwa ini telah membuat gempar masyarakat Banttul Daerah Istimewa Yogyakarta. Bahkan Viral ke seluruh Indonesia baik melalui Media Massa maupun Media Sosial.
Dari hasil Rekonstruksi sebanyak 57 Adegan yang dilakukan Penyidik Satreskrim Polres Bantul, patut diduga bahwa kasus ini tergolong Pembunuhan Berencana. Unsur perencanaannya dapat dilihat dari adanya perselingkuhan antara Istri Korban (KI) dengan Saudara Sepupu Korban (NK) yang diduga kuat sudah berlangsung lama jauh sebelum peristiwa pembunuhan. Adanya gelagat perselingkuhan ini akhirnya tercium oleh Korban dan menurut pengakuan Tersangka NK bahwa dirinya sempat dimarahi dan diancam dibunuh oleh Korban karena kedapatan berselingkuh dengan KI.
Terbongkarnya perselingkuhan antara KI dan NK, lagi-lagi menurut hasil pengakuan Para Tersangka dalam pemeriksaan, berkat ditemukannya Chatingan WhatsApp antara KI dan NK yang bernada kemesraan. Bahkan, eksekusi pembunuhan pun banyak mereka atur melalui komunikasi Chatingan WhatsApp yang diperkirakan direncanakan keduanya sebulan sebelum kejadian.
Sadisnya lagi, perencanaan pelaksaan pembunuhan dapat dikategorikan cukup sadis dan rapi. Sadis, karena eksekusinya dilakukan saat Korban dan KI melakukan hubungan badan sebagai suami istri. Rapi, karena KI sebagai Istri terduga sebagai Otak Intelektualnya sekaligus sebagai Pelaku membuat perencanaan yang cukup rapi dan matang. Hal ini terlihat dari Adegan Reonstruksi dimana hubungan badan (Suami Istri) awalnya dilakukan di dalam kamar pribadi mereka, tetapi dengan alasan kurang nyaman (butuh variasi) Sang Istri (KI) mengajak Suaminya (Korban) melanjutkan hubungan badan itu di ruang tamu. Dan di ruang tamu, sesuai hasil Adegan Reonstruksi, NK sudah bersiap dengan bersembunyi untuk melakukan eksekusi. Korban dan istrinya (KI) diperkirakan mulai melakukan hubungan suami istri sekitar Pukul 17.00 WIB (Selasa Sore, 30/03/2021-Red).
Unsur perencanaannya lebih jelas lagi, disaat adanya kode “desahan” yang diperankan KI saat sedang berhubungan badan dengan suaminya (Korban). Sesuai Adegan Rekonstruksi, disaat “desahan” itulah muncul NK menjerat leher Korban dengan seuntai kawat, sementara KI membantu dengan menutup mulut Korban dengan Kain/Sebo.
” Pembunuhan dilakukan saat korban dan tersangka KI berhubungan badan. Kemudian tersangka mendesah dengan maksud memberi kode agar tersangka NK keluar dari persembunyiannya. Setelah itu tersangka NK menjerat leher korban dengan kawat, sementara KI menutup mulut korban dengan sebo ” ungkap Kasat Reskrim Plres Bantul AKP Ngadi.
Setelah Korban Budiyantoro tewas, Kedua Pelaku (NK dan KI) keluar makan sate dan melaksanakan ibadah Shalat Magrib dan Isya. Setelah itu, mereka pulang ke rumah (Korban) dan malam itu juga Jenazah Korban dibuang di Wilayah Sedayu Bantul dengan menggunakan Mobil. Sebelum membawa Jenazah Korban untuk dibuang, Pelaku KI dan NK sempat memasangkan pakaian Korban (Celana dan Baju) serta membungkusnya dengan Sprei. Hasil Rekonstruksi ini sekaligus membantah informasi yang sempat beredar bahwa Korban dibunuh didalam Mobil.
Terbongkarnya Pelaku Pembunuhan terhadap Budiyantoro ini berawal ketika Mobil yang digunakan Pelaku ditangkap Polisi Kulonprogo karena Mobil yang digunakan tidak menggunakan Plat Nomor Polisi. Setelah diperiksa, akhirnya Pelaku mengakui perbuatannya dan karena Delik Lokusnya di wilayah Hukum Bantul, maka kasus ini diserahakan ke Polres Bantul.
Sebelumnya, telah ditemukan Mayat di kawasan Sedayu pada Akhir Maret 2021 yang lalu. Terakhir diketahui bahwa Mayat tersebut adalah Budiyantoro (38) yang tinggal di Kapanewon, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Alamat ini sekaligus merupakan tempat pembunuhan sadis yang dilakukan Istri Korban (KI) dan Saudara Sepupunya Nur Kholis (NK).
Atas perbuatan 2 Tersangka (NK dan KI) ini, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Bunyi Pasal 340 KUHP “ Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan Pidana Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup atau selama waktu tertentu, Paling Lama 20 Tahun “. (Hemad/Red)