842 views

Bea Cukai Batam Berhasil Amankan Kapal Pembawa 585 Gulungan Karpet Ilegal Senilai Rp 4,17 Miliar

BATAM-LH: Sinergi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam), Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau (Kanwilsus BC Kepri), dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Batam (PSO BC Batam) berhasil menangkap Kapal Motor (KM) Salwah 03 yang diduga akan menyelundupkan Ratusan Karpet Ilegal. Barang tersebut dimuat di Jembatan 6 Barelang dengan tujuan pengiriman Pulau Kijang, Provinsi Riau. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam Susila Brata dalam Siaran Pers Bernomor: PERS-07/ KPU-02/ BD.05/ 2021 yang diterima Wartawan LH (liputanhukum.com) Hari ini (Kamis, 15/04/2021-Red).

Kepala KPU Bea Cukai Batam tersebut menjelaskan, bahwa kronologi diawali dengan kecurigaan Tim Satgas Patroli Laut BC 7004 terhadap sebuah Kapal GT 29 di Perairan Pulau Abang Pada Minggu (11/4/2021) sekitar Pukul 03.00 WIB. “ Kemudian dilakukan pengejaran oleh BC 7004, Speedboat Tim Satuan Gugus Tugas Reaksi Cepat Taktis (Sat Gurita) dan Speedboat Kanwilsus Kepri, setelah berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan membawa muatan karpet ” pungkas Susila lewat Siaran Pers tersebut (15/04/2021).

Berdasarkan keterangan Nahkoda KM Salwah, Saudara EN, muatan karpet tersebut tidak disertai dokumen kepabeanan. “ Menindaklanjuti barang berupa karpet yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan tersebut, maka dilakukan penindakan, dan selanjutnya KM Salwah 03 ditarik menuju Dermaga PSO BC Batam di Tanjung Uncang, Batam untuk proses lebih lanjut ” terang Susila.

Setelah dilakukan pemeriksaan Barang Bukti, ditemukan karpet berbagai merek dan ukuran dengan total karpet berjumlah 585 Gulungan, ditaksir nilai karpet tersebut Rp 4,17 Miliar, dan potensi Kerugian Negara sebesar Rp 1,93 Miliar. “ Pelaku dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 Huruf f dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar ” tungkas Susila. (Anto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.