466 views

Petani M Dun Melalui PH-nya Dari “Rumah Hukum Kennny, SH & Rekan” Laporkan PT AKL Ke Bupati Mura Terkait Ganti Rugi Lahan

MUSIRAWAS-LH: Kenny, SH dan Johan Edi Nefri,SH, MH, CPL Advokat Rumah Hukum Kenny dan Rekan yang beralamat di perumahan GBS Blok O No 16, Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, Kota Lubuklinggau, berdasarkan surat kuasa tertanggal 14 Maret 2021 melaporkan kasus ganti rugi lahan warga yang bernama M. Dun Bin Anjung, yang bekerja sebagai Petani di desa kebur, Kecamatan Tiang Mumpung Kepungut.

Kepada Wartawan LH (liputanhukum.com) Kenny, SH ketika dijumpai di kantor hukumnya di perumahan GBS, Taba Lestari, Senin (12/04/2021) menceritakan bahwa “ beberapa hari yang lalu kami laporkan kasus ganti rugi lahan ini secara resmi kepada Bupati Musi Rawas agar bisa memfasilitasi persoalan tersebut “ pungkasnya.

Menurut Kenny, SH bahwa pokok dari pengaduan ini adalah kekurangan ganti rugi jual beli lahan kliennya oleh PT. AKL seluas 17.021 m2 yang belum dibayar.

Mantan Komisioner KPUD Musi Rawas ini menerangkan “ berdasarkan keterangan-keterangan dan data yang kami peroleh bahwa klien kami M. Dun Bin Anjung memiliki luas lahan 65.221 m2 berdasarkan:

1. Surat Keterangan Tanah ( SKT) Nomor: 593.2/27/KB/1991 Dengan luas 19.120 m2;

2. Surat Keterangan Tanah ( SKT) Nomor: 593.2/28/KB/1991 Dengan luas 16.208 m2

3. Surat Keterangan Tanah ( SKT) Nomor: 593.2/29/KB/1991 Dengan luas 16.208 m2

4. Surat Keterangan Tanah ( SKT) Nomor : 593.2/30/KB/1991 Dengan luas 13.685 m2. “

Selanjutnya Kenny menjelaskan, “ bahwa pada tahun 2014 telah terjadi ganti rugi lahan klien kami M. Dun oleh PT. AKL seluas 48.200 m2 dari seluruh luas lahan yang dimiliki oleh klien kami tersebut. Jadi sejak terjadi ganti rugi lahan pada tahun 2014, pihak PT AKL belum membayar ganti rugi lahan klien kami yang sekuas 17.021 m2 dan kami telah menyampaikan persoalan tersebut kepada PT AKL namun sampai saat ini belum ada tanggapan, maka kami pun melaporkan permasalahan ini secara resmi kepada Bupati Musi Rawas agar Bupati bisa memfasilitasi persoalan ini “ papar Kenny, SH. (Awang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.