MUSIRAWAS-LH: Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musirawas, yang proses pemilihannya dilakukan beberapa hari lalu, tepatnya pada Hari Selasa (06/04/2021), masih menyisakan permasalahan. Polemik Pilkades Antar Waktu ini menimbulkan rasa ketidakpuasan dari salah seorang Calon Kades Taba Tengah Abas Toni, kepada Panitia Pilkades dalam hal proses penghitungan suara.
Untuk diketahui dalam Pilkades PAW ini, ada 3 Orang Calon Kepala Desa yaitu :
1. Misrayani;
2. Moh. Sabar, S Pd.I dan
3. Abas Toni.
Atas proses pemilihan yang dianggap ada dugaan kecurangan yang dilakukan Panitia Pemilihan, Abas Toni Cakades Nomor Urut 3 yang merasa dicurangi mengambil langkah hukum dengan menggugat panitia pemilihan melalui kuasa hukumnya Keny, SH dan Johan Edi Nefri, SH, MH.
Sebagaimana dilansir Petisirakyat.com Keny, SH didampingi Johan Edi Nefri, SH, MH menyampaikan “ bahwa dalam proses penghitungan suara Pilkades Taba Tengah, Klien Kami merasa dirugikan dan dicurangi. Oleh sebab itu, Kami layangkan Surat Keberatan atas Pilkades Taba Tengah kepada Panitia Pilkades yang yang mana dari data dan keterangan-keterangan yang kami peroleh bahwa :
– Pada saat proses penghitungan suara terjadi ketidakkonsistensi dalam menentukan suara sah dan tidak sah;
– Bahwa panitia pilkades sebelum pelaksanaan tidak pernah memberikan sosialisasi secara komprehensif dalam menentukan suara sah dan tidak sah;
– Bahwa dengan tidak adanya sosialisasi pelapor merasa dirugikan karena ada 30 Surat Suara yang mencoblos Abas Toni, namun dianggap tidak sah oleh panitia pemilihan;
– Bahwa Surat Suara yang dinyatakan tidak sah itu tercoblos tembus kebagian lain dalam posisi simetris namun tidak mengenai calon lain;
– Bahwa ketidakpahaman dan ketidaksengajaan pemilih tersebut bukan untuk merusak surat suara;
– Bahwa berdasarkan hal-hal diatas, Kami minta Panitia Pilkades untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang;
– Bahwa mekanisme pemilihan diatur berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 11 tahun 2016 Pasal 71;
– Bahwa kejadian pencoblosan serupa juga terjadi di Desa-Desa lain di kecamatan Selangit, tetapi Surat Suara dinyatakan sah. “ demikian pemaparan dari Keny, SH.
Masih menurut Lawer Keny, SH ini bahwa dari Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Suara Cakades Nomor Urut 1 Misrayani memperoleh 114 Suara, Cakades Nomor Urut 2 Moh. Sabar, Spd.I memperoleh 81 Suara dan Klien Kami Abas Toni Nomor Urut 3 memperoleh 108 Suara serta Suara Tidak Sah sebanyak 64 Suara. (Awang)