1,089 views

Vonis 1,5 Tahun Terhadap Mantan Bupati Labura KSS Sudah Sesuai Pledoi Kuasa Hukumnya

LABURA-LH: Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) H. Kharuddin Syah Sitorus (KSS) atau yang lebih akrab disapa dengan H. Buyung Terdakwa Sebagai Pemberi Suap Pada Perkara Pengurusan Dana DAK APBN-P 2017-2018 akhirnya Divonis 1 BTahun 6 Bulan (18 Bulan) oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Medan Sumatera Utara Pada Kamis (08/04/2021-Red). ” Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama dan Berbarengan. Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa selama 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara dengan Denda Rp100 Juta Subsider 2 Bulan Kurungan ” pungkas Majelis Hakim yang diketuai Mian Munthe Pada Sidang Secara Virtual di Cakra II PN Medan (Kamis, 08/04/2021).

Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunutut Mantan Bupati Labura itu selama 2 Tahun Penjara serta Denda Rp 200 Juta Subsider 4 Bulan Kurungan Penjara. Tuntutan terhadap mantan Bupati Labura 2 Periode itu dibacakan JPU dalam Persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. ” Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah Terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan dalam persidangan, dan selalu kooperatif ” pungkas JPU Budi S saat membacakan salah satu pertimbangan tuntutannya (Kamis, 18/03/2021-Red).

Terkait Vonis yang diberikan kepada Kliennya, Penasehat Hukum Mantan Bupati Labura itu Muhammad Fadli Nasution saat dikonfirmasi Awak Media mengatakan bahwa kliennya telah mendengarkan putusan yang lebih ringan dari tuntutan JPU tersebut. ” Tadi Majelis Hakim telah membacakan putusan terhadap Klien Kami yakni Bapak H. Kharuddin Syah Sitorus mantan Bupati Labura dengan Pidana Penjara 1 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp 100.000.000 serta Subsidair 2 Bulan Kurungan ” Ujar Fadli (Kamis, 08/04/2021).

Fadli mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim dan Seluruh Masyarakat Labura atas Doanya sehingga Majelis Hakim memberikan keputusan yang sesuai serta seperti apa yang diharapkan disaat Pledoi. ” Kami Atas Nama Tim Penasehat Hukum mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim dan Seluruh Masyarakat Labura atas doanya sehingga Majelis Hakim memberikan keputusan yang sesuai seperti apa yang diharapkan ” ucap Pengacara tersebut. (Supendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.