RANTAUPRAPAT-LH: Personil gabungan terdiri dari Petugas Sipir Penjara dipimpin Kalapas Kelas IIA Rantau Prapat Jayanta AMD,IP,SH bersama Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung melakukan Razia mendadak di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Rantau Prapat (Selasa, 06/04/2021-Red).
Dalam melaksanakan Razia, Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH terlebih dahulu memberikan Arahan Pimpinan Pasukan (APP) berupa Juklak dan cara bertindak kepada Unit Opsnal untuk keberhasilan pelaksanaan tugas. Razia ini. Razia dilakukan untuk mempersempit peredaran narkoba dan aksi kejahatan lainnya yaitu berupa kejahatan penipuan yang melibatkan warga binaan LP Kelas IIA Rantau Prapat
Hasil dari Razia Personil Gabungan tersebut ditemukan 5 (Lima) Unit Handphone genggam merk Nokia, 5 (Lima) Buah Baterai Handphone, 2 (dua) kepala charger, 3 (Tiga) buah gunting, 3 (Tiga) buah pisau, 2 (Dua) buah Besi Tajam, 3 (Tiga) buah headset, 1 (Satu) buah kipas angin kecil, 1 (Satu) buah tali pinggang dan 1 (Satu) buah besi dimana barang barang temuan ini adalah merupakan barang terlarang di LP sehingga disita dan akan dimusnahkan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK,MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengungkapkan “ bahwa Razia ini adalah bentuk sinergitas Polres Labuhanbatu dengan LAPAS Rantau Prapat dalam menjaga kekondusifan Warga Binaan di LP dan juga sebagai salah satu upaya mempersempit peredaran narkoba dan kejahatan lainnya yang melibatkan Warga Binaan ” pungkasnya (Selasa, 06/04/2021-Red). (Hamdani/Red)