850 views

Eksepsi HRS dan Kuasa Hukumnya Ditolak Pada Putusan Sela, Sidang Berlanjut

JAKARTA-LH: Majelis Hakim PN Jakarta Timur Memutuskan Menolak Eksepsi dari Terdakwa Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habieb Muhammad Rizzieq Shihab atau akrab disapa dengan HRS (Habib Rizieq Shihab) Dkk dan Kuasa Hukumnya terkait Perkara Nomor 221, 222, dan 226 pada Putusan Sela Siang ini (Selasa, 06/04/2021-Red). Informasi ini didapatkan dari Kuasa Hukum HRS Sugito Atmo Pawiro sebagaimana diunggah oleh Kanal YouTube Hersubeno Point (Selasa Siang, 06/04/2021-Red).

“ Untuk hari ini ada 3 Putusan Sela. Yang Pertama, terkait Perkara Habib Rizieq di Petamburan (Perkara 221), Kedua, Perkara Habib Rizieq di Megamendung (Perkara 226) dan yang Ketiga, Perkara 5 Pengurus DPP FPI yang kebetulan jadi Panitia kegiatan yang ada di Petamburan (Perkara 222). Jadi, Tiga-tiganya ditolak “ pungkas Sugito (Selasa, 06/04/2021-Red).

Dengan ditolaknya Eksepsi HRS dan Kuasa Hukumnya, maka Perkara ini tetap berlanjut. Menurut Sugito, agenda selanjutnya akan sidang keterangan saksi. “ Untuk Saksi, dari Pihak Jaksa Penuntut Umum sudah mengajukan 10 Orang “ ujar Sugito sembari menjelaskan bahwa untuk sidang Minggu depan bukan Hari Selasa lagi karena Rabunya sudah Puasa, tapi hari Senin Tanggal 12 April 2021.

Masih menurut Sugito, bahwa Pihaknya sebagai Kuasa Hukum HRS dan 5 Terdakwa lainnya akan mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Keputusan Sela tersebut bersamaan dengan Putusan Perkara Pokok. “ Kami akan mengajukan Banding terhadap Keputusan Sela tersebut bersamaan dengan Putusan Perkara Pokok “ tungkas Sugito.

Terkait Banding yang dimaksud Sugito diatur Pada Pasal 156 Ayat (5) KUHAP yang berbunyi:

a. Dalam hal perlawanan diajukan bersama – sama dengan permintaan banding oleh terdakwa atau penasihat hukumnya kepada pengadilan tinggi, maka dalam waktu empat belas hari sejak ia menerima perkara dan membenarkan perlawanan terdakwa, pengadilan tinggi dengan keputusan membatalkan putusan pengadilan negeri yang bersangkutan dan menunjuk pengadilan negeri yang berwenang;
b. Pengadilan tinggi menyampaikan salinan keputusan tersebut kepada pengadilan negeri yang berwenang dan kepada pengadilan negeri yang semula mengadili perkara yang bersangkutan dengan disertai berkas perkara untuk diteruskan kepada kejaksaan negeri yang telah melimpahkan perkara itu.

Banyak Pihak yang sudah memperkirakan hasil Keputusan Sela ini bahwa Majelis Hakim akan menolak Eksepsi HRS dan Kuasa Hukumnya bersama 5 Terdakwa lainnya. Faktanya, Majelis Hakim PN Jakrta Timur memang menolak Eksepsi tersebut Pada Perkara Nomor 221, 222. Dan 226. (Fahdi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.