LABURA-LH: Polsek Kualuh Hulu Resor Labuhanbatu menangkap Seorang Laki-laki (27 Tahun) berinisial RA dengan sangkaan melakukan Tindak Pidana Pencurian. Penangkapan terhadap RA terjadi Pada Sabtu (20/03/2021-Red). RA merupakan Warga Desa Perkebunan Bandar Selamat, Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan.
RA diduga telah melakukan pencurian Baterai di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Eko Sanjaya, SH melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu dari 2 Orang Terduga Pelaku Pencuri Baterai Tower milik PT Huawei.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait SH, MH menjelaskan, bahwa Satu Orang Terduga Pelaku Pencurian yakni RA ditangkap di dekat rumahnya di Jalan Sigura-gura Desa Perkebunan Bandar Selamat dekat simpang Lonsum Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan.
Kapolsek dan kanit reskrim menceritakan, kasus pencurian ini terungkap atas laporan Darwin Nainggolan yang merupakan pihak dari PT. Huawei pada 15 Juni 2020 lalu.
Dalam laporan itu, lanjut Kapolsek Sahrial, sebanyak 4 Buah Blok Baterai yang berada di Tower tepatnya di Dusun Kampung 50, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara hilang dicuri.
Adapu kronologis kejadian menurut Kapolsek Kualuh Hulu itu, kronologisnya, dimana pada Tanggal 15 Juni 2020 Pihak Korban dalam hal ini PT Huawei yang diwakili Darwin Nainggolan mendatangi Polsek Kualuh Hulu untuk melaporkan tentang terjadinya pencurian atau penggelapan Baterai Tower yang dilakukan RA bersama temannya berinisial EI yang masih dalam pencarian. ” Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan pada Hari Sabtu (20/03/2021) didapat informasi tentang keberadaan tersangka RA, lalu Tim dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Ipda Eko Sanjaya, SH langsung bergerak menuju tempat tinggal Tersangka, dimana pada saat itu tersangka RA keluar dari rumah dengan mengendarai mobil ” jelas AKP Sahrial Sirait.
Kemudian setelah mengetahui keberadaan mobil yang digunakan tersangka, tepatnya di Jalan Sigura-Gura kemudian Tim berupaya untuk menghentikan laju kendaraannya, dan kendaraan yang digunakan Tersangka berhasil dihentikan hingga akhirnya yang besangkutan berhasil diamankan Petugas Polsek Kualuh Hulu.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan bersama Pelaku RA adalah 4 Blok Baterai Tower dan 1 Unit Mobil Avanza Warna Biru BK 1730 IC. Demikian penjelasan dari Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait, SH, MH. (Syawaluddin Tanjung/Red)