“ Sudah P21. Rabu kemarin sdh tahap 2 bg, tersangka dan brg bukti diserahkan ke jaksa “ pungkas Kasi Intel Syahroni Hasibuan melalui WhatsAppnya (Jum’at, 12/03/2021-Red)
RANTAUPRAPAT-LH: Tidak berapa lama setelah dilakukan Rekonstuksi di Aula Mapolres Labuhanbatu (Selasa, 16/02/2021-Red) atas Kasus Dugaan Penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Ahmad Tua Siregar (ATS), 2 Orang Tersangka bersama Barang Buktinya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Hal ini terkonfirmasi dari Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Syahroni Hasibuan. “ Sudah P21. Rabu kemarin sdh tahap 2 bg, tersangka dan brg bukti diserahkan ke jaksa “ pungkas Kasi Intel Syahroni Hasibuan melalui WhatsAppnya (Jum’at, 12/03/2021-Red).
Dugaan Penganiayan hingga menyebabkan meninggalnya Almarhum Ahmad Tua Siregar (44Tahun) Warga Dusun III Kampungbaru, Desa Sibito, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) terjadi Pada Senin (12/10/2020-Red). ATS diketahui meninggal dunia beberapa saat setelah menyenggol Anak Kecil (Pria 3Tahun) di Jalan Lintas Tapanuli tepatnya di Dusun II Untemungkur, Desa Sibito, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura, Provinsi Sumatera Utara (Senin, 12/10/2020-Red). Setelah menyenggol anak kecil ini, beberapa saat kemudian diduga kuat telah terjadi penganiayan terhadap AHT hingga akhirnya Korban dinyatakan meninggal dunia.
Kasus ini mulai terkuak ketika Keluarga Alamarhun Tua Siregar secara resmi melaporkan kejanggalan penyebab meninggalnya Tua Siregar ke Mapolsek Aek Natas Resort Labuhanbatu di Aek Pamingke (Selasa, 27/10/2020-Red) dengan Surat Pengaduan Nomor: STPLP/ 155/ X/ YAN.2.2/ 2020 Tertanggal 27 Oktober 2020 dengan Pelapor adalah Adik Kandung Almarhum bernama Zuhri Siregar (31Tahun). Langkah ini akhirnya ditempuh Pihak Keluarga agar tabir dan teka-teki penyebab kematian Tua Siregar dapat terkuak secara terang benderang.
Hasilnya, setelah Pelaporan Pihak Keluarga ini, Kasus ini diambil alih Polres Labuhanbatu. Kasus ini langsung diusut cepat oleh Reskrim Polres Labuhanbatu. Pada Hari Rabu (04/11/2020-Red), Tim Gabungan Kepolisian dan Forensik setelah sebelumnya mendapat persetujuan dari Pihak Keluarga Korban, melakukan pembongkaran Makam Almarhum ATS untuk kepentingan Autopsi.
Selanjutnya, Pada Hari Rabu Pagi (11/11/2020-Red) 2 Orang Terduga Pelaku Penganiayaan terhadap AHT berinisial TS dan IS ditangkap Pihak Kepolisian dari kediamannya di Dusun II Untemungkur, Desa Sibito, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura. Kedua Orang tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk kepentingan Penyidikan. Keduanya ditetapkan menjadi Tersangka dalam kasus ini. Terhadap Tersangka TS dan IS kemudian dilakukan penahanan hingga saat ini dan telah dilimpahkan ke Kejari Labuhanbatu serta menurut informasi terkahir yang didapatkan dari Pihak Kejari Labuhanbatu melalui Kasi Intel bahwa Perkaranya sudah Tahap 2. (Afdillah/Red)