4,582 views

Penggunaan Status KHT dan Tanpa Kontrak Kerja Terhadap Para Karyawan PKS PT MAS Kotabatu-Labura Dipertanyakan

LABURA-LH: Menurut hasil Liputan dan Investigasi Tim LH (liputanhukum.com) bahwa Karyawan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Milik PT Mutiara Nusa Agro Sejahtera (MAS) Aek Kota Batu, Kecamatan Na: IX-X, Labuhanbatu Utara (Labura), sudah 4 Tahun lebih sebagai Karyawan namun belum mempunyai Status yang jelas. Status mereka ditetapkan sebagai Karyawan Harian Tetap (KHT) yang mana Status dan Istilah ini tidak ditemukan dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku saat ini. Bahkan naifnya lagi, menurut pengakuan Para Karyawan, mereka tidak punya Perjanjian Kontrak Kerja baik Secara Tertulis maupun Secara Lisan dengan Pihak Perusahaan dalam hal ini PT MAS.

Terkait Jumlah Karyawan serta penetapan Istilah dan Status KHT itu, ketika dikonfirmasi LH kepada Pihak PT MAS melalui Pjs Manager PKS PT MAS Kotabatu Zulfijar Siahaan, yang bersangkutan membenarkannya. “ Kalau gak salah Jumlah Karyawan 115 Orang Bang. Kalau kita KHT Bang, Karyawan Harian Tetap “ pungkas Zulfijar Siahaan melalui Telepon Selularnya (Senin, 15/02/2021-Red).

Ketika dipertanyakan lebih lanjut apa itu KHT dan bagaimana sistem pembayaran upahnya, Zulfijar menjelaskan “ KHT itu Karyawan Harian Tetap yang sistem upahnya berdasarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Penghitungan gajinya harian, namun pembayarannya bulanan “ ujar Pjs Manager itu yang menurut pengkuannya diangkat sejak April 2020 yang lalu.

Mengenai Perjanjian Kontrak Kerja antara Perusahaan (PT MAS) dengan Para Karyawan, secara inplisit Zulfijar menyampaikan tidak ada. Hal ini terbukti bahwa dirinya sendiri sebagai Pjs Manager tidak ada Perjanjian Kontrak Kerja dengan alasan bahwa dirinya masuk perusahaan tersebut karena dipanggil Pihak Perusahaan. “ Kalau itu aku gak tau Pak, gak kuikuti masalahnya aku bukan dari awal Pak “ ujarnya.

Ketika dicecar apakah dirinya sendiri ada Perjanjian Kontrak Kerja dengan Pihak PT MAS, Zulfijar menjawab “ Kalau Saya Gak Ada. Karena kan istilahnya kalau Saya masuk disini kan panggilan bukan melamar “ jawab Zulfijar berargumen.

Sementara itu, menurut Para Karyawan yang berhasil dikonfirmasi Wartawan LH terkait Perjanjian Kontrak Kerja, bahwa mereka tidak pernah menandatangani dan atau memiliki Perjanjian Kontrak Kerja yang ada hanya menandatangani sejenis Surat Pernyataan yang salah satu isinya adalah apabila Para Karyawan itu melakukan pelanggaran maka bersedia untuk dipecat.

Sewaktu hal ini (Penggunaan istilah KHT dan Dugaan tidak adanya Perjanjian Kontrak Kerja) hendak dikonfirmasi dan atau diklarifikasi LH (Jum’at, 05/03/2021-Red) kepada salah seorang yang menurut informasi sebagai Owner (Pemegang Saham) di PT MAS berinisial E melalui Telepon Selularnya yang bersangkutan tidak ada respon. Ditelepon tidak diangkat, dan di WhatsApp tidak dibalas. Tampak WhatsAppnya Ceklis 2 dan berwarna Biru, namun tidak ada respon.

Terkait 2 Persoalan ini yakni Masalah penggunaan Istilah KHT dan Diduga Tidak adanya Perjanjian Kontrak Kerja ketika dipertanyakan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labura melalui Kasi Kelembagaan dan Perselisihan Hubungan Ketenagakerjaan Abdi Yudha Saragih, SH yang bersangkutan justru mempertanyakan apa itu KHT. “ KHT itu sendiri apa Pak ? Dan masuk kategori mana di Jenis Perjanjian Kerja menurut UU13/2003 ? “ balas Yudha dengan nada tanya melalui WhatsAppnya (25/02/2021-Red).

Ketika diminta pendapatnya terkait persoalan ini, Yudha menjawab “ wahh kalau berpendapat terhadap dugaan tentu saya blm bisa berkomentar lebih jauh pak, yg pasti kita akan berkomentar atau berpendapat lebih luas atau lebih jauh setelah mendengar langsung permasalahan dr pekerja dan melihat berkas2 pendukung yg ada pak. trus terang krna blm ada data dan keterangan lgsung dr pkerja atau pengusaha saya blm bsa lebih luas mempelajari dugaan tsb “ ujar Yudha.

Kemudian Yudha menjelaskan lebih lanjut, bahwa sepengetahuannya istilah KHT tidak dikenal baik di dalam UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan maupun di dalam Kepmennaker No 100 Tahun 2004 Tentang Ketentuan Pelaksanan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. “ krna setau saya KHT tdk ada diatur dlm UU 13/2003 maupun Kepmen 100/2004 “ tegas Yudha.

Dari tanggapan Pihak Disnaker Labura tersebut, secara Inplisit dapat diasumsikan bahwa penggunaan dan penerapan KHT oleh PT MAS kepada Para Karyawannya berjumlah 115 Orang yang ada di PKS Aek Kota Batu patut dipertanyakan. Bagaimana tidak, sedangkan Pihak Instansi terkait dan melekat dengan kasus ini dalam hal ini Kasi Kelembagaan dan Perselisihan Hubungan Ketenagakerjaan Abdi Yudha Saragih, SH Disnaker Labura tidak mengenal dan atau lebih tepat mempertanyakan apa itu KHT.

Jika merujuk kepada UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjan istilah KHT itu memang tidak ditemukan. Bahkan, didalam Kepmennaker yang secara spesifik mengatur tentang PKWT dan PKWTT juga tidak ditemukan istilah KHT.  Pasal 1 Kepmennaker No 100 Tahun 2004 mengatur tentang PKWT dan PKWTT  tidak ada menyebutkan istilah KHT. Berikut Bunyi Pasal 1 Kepmennaker No 100 Tahun 2004 tersebut:

“ dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disebut PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu;
2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang selanjutnya disebut PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap “ demikian bunyi Kepmennaker tersebut.

Oleh karena itulah, LH melalui Kepala Biro Bersama Labuhanbatu Raya melakukan Konfirmasi dan atau Klarifikasi terkait hasil Liputan dan Investigasi LH ini kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Labuhanbatu Lokot Hasibuan Pada Hari Kamis Malam (04/03/2021-Red). Atas laporan dari Hasil Liputan dan Investigasi Tim LH yang disampaikan langsung kepada Kadisnaker Labura ini, keesokan harinya (Jum’at, 05/03/2021-Red) sekitar Pukul 14.00 WIB Kadisnaker Labura bersama jajarannya turun langsung ke PKS PT MAS Aek Kota Batu untuk mempertanyakan dan atau sekaligus menindaklanjuti temuan Tim Liputan dan Investigasi LH tersebut. Apa dan bagaimana hasilnya, Apa Motif penggunaan Istilah KHT, Mengapa Sampai Tidak ada Perjanjian Kontrak Kerja, LH akan menayangkan pada Episode berikutnya agar Publik terpenuhi hak-haknya atas informasi khususnya terkait perkembangan kasus ini.

Menurut informasi yang didapatkan LH bahwa Kadisnaker Labura bersama Jajarannya yang turun ke PKS PT MAS Aek Kota Batu hanya bertemu dengan Pjs Manager yakni Zulfijar Siahaan. Adapun Jajaran Direksi dari Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit itu menurut informasinya sedang berada di luar.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, apabila terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan sebuah Perusahaan Perseroan siapa yang harus bertanggung jawab ? Jawaban atas pertanyaan ini ada pada Pasal 1 Angka (5) UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi: “ Organ Perseroan yang Berwenang dan Bertanggung Jawab Penuh Atas Pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di Dalam maupun di Luar Pengadilan sesuai dengan Anggaran Dasar adalah DIREKSI “. (Afdillah/Red)

One thought on “Penggunaan Status KHT dan Tanpa Kontrak Kerja Terhadap Para Karyawan PKS PT MAS Kotabatu-Labura Dipertanyakan

  1. saya bekerja dipt perkebunan sawit .ada yang saya rasakan janggal akan status karyawan harian tetap.pertanyaan saya adalah = apakah gaji pokok berdasarkan UMK ?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.