769 views

Dit-Polairud Polda Kepri Berhasil Amankan Seorang Tersangka Penyelundup 2.051 Gram Sabu Berasal dari Malaysia

BATAM-LH: Pelaku berinisial J diamankan oleh Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri atas dugaan bahwa Pelaku telah membawa, memiliki dan menyimpan Narkotika Jenis sabu. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., SIK, M.Si, didampingi Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom, SIK (Rabu, 24/02/21-Red). ” Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri mendapatkan informasi akan adanya Penyeludupan Narkotika Jenis Sabu oleh Seseorang dari Negara Malaysia, dengan Modus menjadi Tenaga Kerja Ilegal yang masuk dari Pantai Air Tawar Johor ke Negara Indonesia melalui Perairan Kepri tepatnya di Pulau Bintan ” pungkas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., SIK, M.Si.

Kabid Humas Polda Kepri itu melanjutkan, ” berawal dari informasi tersebut Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku berinisial J. Tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal yang dinaiki Pelaku di Area Pelabuahan Sungai Pasar Baru Bintan. Saat pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Pelaku ditemukan Barang Bukti Diduga Narkotika Jenis Sabu dan bahwa barang Haram tersebut dibawa dari Negara Malaysia dengan tujuan Pulau Bintan, Kepulauan Riau ” papar Jelas Kombes Pol Harry Goldenhardt.

” Saat dilakukan pemeriksan, Pelaku mengaku memiliki nama yang berinisial J Bin R berasal dari Lombok, dan menurut keterangannya pelaku ini dikendalikan oleh seorang Warga China yang berada di Negara Malaysia dan rencana pengiriman Narkotika Jenis Sabu ini dikendalikan oleh Warga Indonesia yang sampai dengan saat ini masih terus dilakukan pendalaman oleh Tim Penyidik ” ujar Kabid Humas Polda Kepri itu.

Terkait Barang Bukti yang diamankan, Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan, ” adapun Jumlah Barang Bukti yang diamankan adalah Narkotika Jenis Sabu seberat 2.051 Gram dengan rincian 1 Bungkus Plastik dengan berat 1.010 Gram, 1 Bungkus Plastik dgn berat 1.032 Gram, dan 1 Bungkus Plastik Kecil degan berat 0.9 Gram dan sampai dengan saat ini terhadap Pelaku dan Barang Bukti yang diduga Narkotika Jenis Sabu telah diamankan di Kantor Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut serta penerapan Pasal yang akan diberikan ” tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., SIK., M.Si.

Demikian Press Release yang diterima Wartawan LH (liputanhukum.com) dari Pihak Humas Polda Kepri melalui Kabid Humas Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. Nomor: 41 / II / HUM.6.1.1. / 2021 / Bidhumas. (Anto/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.