JAKARTA-LH: Pihak Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan akan menindaklanjuti pengusustan dugaan penyalahgunaan pada Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua dengan berkoordinasi dengan Pihak Institusi Penegak Hukum lainnya dalam hal ini Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). ” Tentunya Kita akan berkoordinasi, masalah seperti itu tidak hanya Polri saja yang menyelesaikan ” pungkas Rusdi kepada Para Awak Media di Mabes Polri Jakarta (Selasa, 23/02/2021-Red).
Pernyataan Mabes Polri ini, sejalan dengan pernyataan dari Menkopolhukam Mahfud MD sebelumnya yang telah mengumpulkan Kejaksaan Agung, KPK, serta Polri untuk segera melakukan penegakan hukum di Papua setelah sebelumnya Mahfud MD mendapat laporan dugaan Penyalahgunaan Dana Otsus dari Forum Kepala Daerah se-Tanah Tabi dan Sairei (Forkada) Provinsi Papua. ” Soal penegakan hukum ini selalu Saya dengarkan bila berdialog dengan Masyarakat dan Tokoh Papua. Karena itu kami menindaklanjuti, kami mengumpulkan Kejaksaan Agung, KPK, Polri, untuk membawa aspirasi ini, penegakan hukum akan kita tindaklanjuti ” jelas Mahfud melalui keterangan tertulisnya.
Terkait dugaan Penyalahgunaan Dana Otsus di Papua ini, Karoanalis Baintelkam Polri Brigjen Achmad Kartiko menyampaikan ” yang menjadi Fokus Utama Bidang Politik terkait dengan isu penolakan terhadap perpanjangan Otonomi Khusus Papua. Otsus Papua sejatinya adalah untuk Penyelesaian Konflik di tanah Papua, untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Papua, Penegakan Supremasi Hukum. Sudah Rp 93 Triliun dana digelontorkan untuk Papua dan Rp 33 triliun untuk Papua Barat. Namun ada permasalahan penyimpangan anggaran ” ungkap Kartiko pada Rapim Polri 2021 yang lalu di Mabes Polri (Rabu, 17/02/2021-Red). (Fahdi/Red)