1,603 views

Kajari Labuhanbatu Akan Periksa Ketua dan Bendahara BUMDes IKA SAPA Sei Penggantungan Tekait Dugaan Korupsi

LABUHANBATU-LH: Terkait atas Dugaan Korupsi Dana BUMDes IKA SAPA Sei Penggantungan Sebesar Rp 225 Juta, Kajari Labuhanbatu akan menindaklanjuti Laporan Masyarakat Panai Hilir yang tidak mau disebut namanya pada hari Rabu (17/02/2021-Red). Hal ini disampaikan oleh Kajari Labuhanbatu Kumaedi, SH saat dikonfirmasi Wartawan LH (liputanhukum.com). ” Sudah Saya terima surat laporannya. Tapi tolong sabar ya, nanti tetap kita tindak lanjuti ” pungkas Kumaedi (Kamis, 08/02/2021-Red).

Adapun yang menjadi bukti atas adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BUMDes Ika sapa Sei Penggantungan yang disertakan Pelapor Ke Kejari Labuhanbatu itu adalah Surat Perjanjian Ketua dan Bendahara atas pemulangan uang BUMDes IKA SAPA Sei penggantungan yang telah digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing. Dimana di dalam Surat Perjanjian menjadi bukti adanya pengakuan dari Ketua BUMDes IKA SAPA Sunggul Sinambela dan Bendahara BUMDes IKA SAPA Ahmad Fahri bahwa mereka telah menggunakan sejumlah uang (Total Rp 225 Juta) diluar kepentingan BUMDes dan atau dengan kata lain dapat dikategorikan penyalahgunaan keuangan BUMDes IKA SAPA.

Sebagai Saksi dalam Surat Perjanjian tersebut antara lain Kepala Desa Sei Penggantungan Sapon Rinaldi, Ketua Pengawas Judin Siahaan, Sekretaris BUMDes IKA SAPA Bonar Siburian, dan Pendamping Desa Julpianda. Surat Perjanjian tersebut dibuat dan ditandatangani Oknum Ketua dan Bendahara BUMDes IKA SAPA itu bersama Para Saksi Pada Tanggal 14 Oktober 2020.

Selain itu, Bukti lain yang diserahkan Pelapor adalah Surat Bukti Transfer pengembalian uang BUMDes Ika sapa melalui Rekening Bank Sumut yang di lakukan oleh Bendahara Pada Tanggal 08 Desember 2020) sebesar Rp 93.100.000 (Sembilan Puluh Tiga Juta Seratus Ribu Rupiah), yang kemudian disusul oleh Bukti Trnsfer pengembalian uang BUMDes Pada Tanggal 19 Januari 2021 oleh Ketua BUMDes IKA SAPA melalui Rekening Bank BRI Sebesar Rp 90.000.00,00 (Sembilan Puluh Juta Rupiah).

Sebagaimana telah diberitakan LH sebelumnya, Diketahui dari Surat Perjanjian tersebut bahwa ketua BUMDes Sunggul Sinambela memakai uang BUMDes IKA SAPA Sei penggantungan sebesar Rp 131.900.000,- (Seratus Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dan Bendahara BUMDes Ahmad Fahri memakai uang BUMDes sebesar Rp 93.100.000,- (Sembilan Puluh Tiga Juta Seratus Ribu Rupiah). Dimana menurut keterangan Kepala Desa Sei penggantungan Sapon Rinaldi saat dikonfirmasi LH, uang BUMDes IKA SAPA Sei Penggantungan yang terpakai Ketua dan Bendahara BUMDes itu untuk keperluan pribadi mereka masing-masing.

Berdasarkan Bukti Transfer Pengembalian Uang ke Rekening Bumdes IKA SAPA Sei Penggantungan bahwa Ketua BUMDes Sunggul Sinambela baru memulangkan sebesar Rp 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) dari Rp 131.900.000,- (Seratus Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) yang digunkannya untuk kepentingan pribadi. Artinya masih ada sisa kekurangan uang milik BUMDes sebesar Rp 41.900.000,- (Empat Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) yang belum dikembalikan Sunggul. Sementara itu, Bendahara Ahmad Fahri telah mengembalikan sepenuhnya uang milik BUMDes IKA SAPA yang pernah dipakainya untuk kepentingan pribadi.

Ketika terkait dugaan penyalahgunaan Dana BUMDes IKA SAPA ini dikonfirmasi Redaksi LH kepada Ketua BUMDes ‘IKA SAPA’ Sunggul Sinambela melalui Telepon Selularnya, yang bersangkutan membenarkannya. “ Ya, benar nama Saya Sunggul Sinambela, dan benar bahwa Surat Pernyataan Perjanjian itu ada Saya tanda tangani “ pungkas Sunggul Sinambela (Minggu, 29/11/2020-Red) sesuai pemberitaan LH yang Tayang Tanggal 29 November 2020 Pukul 21:52 WIB dengan Judul “APH Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana BUMDes ‘IKA SAPA’ Sei Penggantungan Panai Hilir”.

Ketika dipertanyakan lebih lanjut saat itu, digunakan untuk apa uang milik BUMDes tersebut, Ketua BUMDes IKA SAPA itu menjawab “ untuk kepentingan keluarga termasuk untuk anak saya “ jelas Sunggul terbuka.

Berdasarkan Pasal 72 Ayat (1) Huruf b UU No 6 Tahun 2014 dapat disimpulkan bahwa salah satu Sumber Anggaran dan Pendapat Desa adalah APBN/APBD. Sumber Pendapatan tersebut tentunya juga dapat disalurkan dan digunakan sebagai Modal untuk BUMDes.

Nah, kalau sampai terjadi Penyalahgunaan Dana itu berarti sama saja terjadi penyalahgunaan Anggaran Negara baik yang berasal dari APBN maupun APBD. Bagi Oknum Pelakunya, selain dapat dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang dalam Jabatan tentunya juga dapat dijerat dengan Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus BUMDes IKA SAPA ini, diduga kuat sesuai data dan informasi yang didapatkan Wartawan LH bahwa Dana yang diduga disalagunakan tersebut bersumber dari APBN/APBD. Oleh karena itulah Dugaan Tindak Pidana Korupsinya semakin kuat.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, siapa yang berkewajiban apabila ada Oknum Pemerintahan Desa termasuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang melakukan penyelewangan atas Tugas, Hak, Kewajiban, dan Wewenangnya itu ? Secara Hukum Pidana tentunya adalah seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) yang berkompeten serta berwenang untuk itu wajib bertanggung jawab sesuai foksinya.

Secara Hukum Administrasi, Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota punya kewajiban melakukan Bimbingan, Arahan, dan tentunya Sanksi Administratif kepada Oknum Pemerintahan Desa termasuk Badan Usaha Milik Desa yang melakukan pelanggaran Peratuan Perundang-undangan. Hal ini bisa dilihat salah satunya Pada BAB XIV (Pasal 112 – Pasal 115) UU No 6 Tahun 2014.

(Edy syahputra ritonga/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.