777 views

Prof Eddy Hiariej: 2 Mantan Menteri (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) Layak Dituntut Hukuman Mati

YOGYAKARTA-LH: Dua Mantan Menteri yakni Edhy Prabowo (Eks Menteri Kelautan dan Perikanan) dan Juliari Peter Batubara (Eks Menteri Sosial) layak untuk dituntut dengan Ancaman Hukuman Mati karena melakukan Praktik Korupsi di Tengah Pandemi Covid-19. Hal ini disampaikan oleh Guru Besar FH UGM Yogyakarta yang juga sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH, M. Hum pada Acara Seminar Nasional Bertopik “Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi” yang ditayangkan secara daring di Akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM (Selasa, 16/02/2021-Red).

” Kedua Mantan Menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara-Red) melakukan Perbuatan Korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi Saya, Mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati ” pungkas Eddy Hiariej panggilan akrab Sang Wamenkumham itu (Selasa, 16/02/2021-Red).

Prof Eddy menambahkan, “Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor ” tegasnya.

Sebagaimana telah beberapa kali diberitakan LH (liputanhukum.com) yang diramu dari berbagai Nara Sumber tentang Penerapan Hukuman Mati bagi Para Koruptor, dimana Rujukan Penerapan Pasal 2 Ayat (2) UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi ‘Dalam hal Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, Pidana Mati dapat dijatuhkan’ unsurnya diduga sudah terpenuhi untuk Kasus 2 Mantan Menteri ini.

‘Keadaan tertentu’ yang dimaksud Pasal 2 Ayat 2 itu sudah dijawab dalam Penjelasan Pasal tersebut dan Peraturan Pelaksananya pun sudah keluar yakni Keppres Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. Jadi, tidak ada alasan lagi bagi Penyidik KPK dan APH yang menangani kasus ini untuk tidak menerapkan Pasal 2 Ayat 2 UU N0 31 Tahun 1999 Junto UU No 20 Tahun 2001 terhadap kasus ini yaitu Penerapan Hukuman Mati.

Pertanyaan yang paling fundamental adalah Konsistenkah Ketua KPK Firli Bahuri dengan Statement-nya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II Senayan Jakarta (Rabu, 29/04/2020-Red) yang lalu ? Pada saat RDP tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa terhadap Koruptor Dana Covid-19 akan dituntut dengan Hukuman Pidana Mati dengan berpedoman pada Adigum Latin Salus Populi Suprema Lex Esto Atau Salus Populi Suprema Est. ” Karena, sebagaimana yang kami sampaikan, Salus Populi Suprema Lex Esto, Keselamatan Masyarakat Merupakan Hukum Tertinggi. Maka, bagi yang melakukan Korupsi dalam Suasana Bencana, tidak ada pilihan lain dalam menegakkan hukum, yaitu Tuntutannya Pidana Mati ” tegas Firli saat itu.

Pelaksanaan Adigum itu sangat dimungkinkan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang ada di Indonesia khususnya terkait Sanksi terhadap Para Koruptor Dana Bantuan Kemanusiaan Wabah Covid-19. Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional merupakan Payung Hukum yang dapat digunakan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini KPK untuk menjerat Para Pelaku Korupsi Dana Covid-19 itu. Tinggal pertanyaannya adalah beranikah, mampukah, dan atau Konsistenkah KPK dalam Penerapan Hukum ?

Seharusnya APH harus mampu dan berani sebab tindakan APH itu pastilah didukung Kepala Negara Presiden Joko Widodo. Sebab Presiden sudah mengumumkan sikapnya jauh hari sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan kabinetnya untuk tidak main-main dalam penggunaan Anggaran Bencana terutama saat Pandemi Covid-19.

Terlebih-lebih lagi, salah satu Pembantu Presiden Jokowi yakni Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Ahli Hukum Pidana FH UGM Yogyakarta mempunyai pendapat yang sama bahwa penerapan Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sangat layak diterapkan kepada 2 Mantan Menteri ini. (Raza/Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.