875 views

Dugaan Kasus Korupsi BLT DD Kades Askari P21

MUSIRAWAS-LH: Oknum Kepala Desa (Kades) Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musirawas, Askari diduga melakukan Penyelewengan Dana (Korupsi) Covid-19 senilai Rp 187 juta. Mirisnya, hasil kejahatan itu digunakan perjudian dan pelacuran. “ Uangnya habis untuk judi dan betinoan (Pelacuran-Red) ” demikian ucap tersangka Askari kepada Awak media (Selasa, 12/01/2021-Red).

Dia mengakui terus terang melakukan dugaan korupsi dana BLT Covid-19. Dana tahap 2 dan 3 tidak didistribusikan pada masyarakat Rp 600 Ribu Per-KK. “ Habis semua uangnya ” ucapnya.

Sementara dalam Pres Rilis Kapolres Mura AKBP Efranedy didampingi Kabag OPS Kompol Febi, Kasat Reskrim AKP Alex Ardian, menerangkan bahwa proses penyidikan perkara dugaan Korupsi Dana BLT Covid-19 telah selesai. Kini, Berkas Perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) dan akan dilimpahkan tersangka Askari beserta Barang Bukti (BB).
“ Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap P21 dan segera dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau ” ujar Kapolres Mura.

Lanjut Kapolres, Tersangka Askari tidak menyalurkan dana BLT Covid-19 pada masyarakat sebesar Rp 600 Ribu Per-KK dengan kerugian Rp 187 juta. “ Kami bekerjasama dengan Inspektorat dan Kejaksaan hingga Proses Penyidikan Perkara Selesai P21 ” ucapnya.

Tersangka akan dikenakan Pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 Perubahan Atas Pasal 31 tahun 1999 jo Pasal 8 UU Tindak Korupsi, Ancaman 20 Tahun, Denda Minimal Rp 50 Juta dan maksimal Rp 1 Milyar. “ Tersangka belum mengembalikan kerugian Negara dan diakuinya sendiri ” tegasnya. (Awang/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.