785 views

Pemerintah RI Harus Mengutamakan Perusahaan Dalam Negeri Terkait Proyek ETC

Oleh:

**TOHOM TPS, SE, SH, MM
Ketua Umum DPP LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FORKORINDO)

TERKAIT Tender Proyek Electronic Toll Collection (ETC), Pemerintah RI melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) idealnya harus membuat kebijakan yang ekstra hati-hati terutama yang berkaitan dengan Perusahaan Pelaksana Proyek ini. Pertimbangan kemanfaatan yang lebih luas dan signifikan harus dijadikan pertimbangan yang paling utama termasuk dalam hal ini tentang penyerapan Tenaga Kerja Dalam Negeri. Jangan hanya karena pertimbangan Penawaran Terendah dari sebuah Perusahaan Asing, Pemerintah RI akhirnya mengabaikan aspek lainnya yang jauh lebih penting. Apalagi, Perusahaan Asing tersebut belum teruji kemampuannya alias belum tersertifikasi di Negara Manapun.

Sebagaimana kita lihat, bahwa Pada Pengumuman Penetapan Hasil Prakualifikasi Pelelangan Pengusahaan Sistem Transaksi Tol Non-Tunai Nirsentuh Berbasis MLFF Nomor: 11/PB.0301/MLFF/2020 bahwa salah satu yang diluluskan adalah Roatex Ltd Zrt sebuah Perusahaan Asing yang berasal dari Negara Hungaria. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah mengapa Perusahaan ini diluluskan ? Apakah hanya alasan karena Hungaria sebagai Pemrakarsa Program ini ? Sementara, menurut data yang didapatkan bahwa Roatex Ltd Zrt belum teruji dan atau belum punya karya nyata terkait pelaksanaan program ini. Sementara disisi lain, Perusahaan dalam Negeri nyata-nyata sudah terbukti dan sudah kita nikmati hasilnya selama berpuluh-puluh tahun tepatnya sejak ada Tol di Indonesia.

Pertimbangan lain, bahwa dengan Perusahaan Dalam Negeri yang sudah teruji tersebut, tentunya keuntungan lainnya adalah terserapnya tenaga kerja dalam Negeri. Sebagaimana kita ketahui bahwa dari tahun ke tahun penumpukan pengangguran di Indonesia semakin meningkat dan sudah masuk Zona Merah (Sangat Memprihatinkan). Kondisi ini, harus dijadikan salah satu pertimbangan penting oleh Pemerintah Indonesia.

Kalau kita merujuk ke belakang, saat pemberlakuan E-Toll saja sudah menimbulkan persoalan khususnya di bidang ketenagakerjaan. Ribuan Pegawai/Karyawan Tol terpaksa dirumahkan karena tenaganya cukup digantikan sistem. Ini jelas sangat berdampak secara sosial dan ekonomi bahkan bisa berdampak keamanan dan politik.

Selain alasan-alasan tersebut, sebagai Anak Bangsa yang Nasionalis dan Patriotis, tentunya kita sangat mendorong Pemerintah RI untuk memprioritaskan Perusahaan Dalam Negeri baik Swasta Murni terlebih-lebih BUMN yang memang ahli di bidang ini. Apalagi, BUMN dalam Negeri sudah teruji dan berprestasi selama berpuluh-puluh tahun.

Pertimbangan lainnya, mengapa harus Perusahaan Dalam Negeri adalah agar perputaran uang terkait proyek yang berniali Triliunan Rupiah ini tidak lari ke Luar Negeri. Kalau yang dimenangkan Perusahaan Asing, secara otomatis sebahagian besar Uang Terkait Proyek ini akan mengalir ke Luar Negeri alias akan keluar dari Indonesia.

Untuk itu, melalui tulisan ini LSM FORKORINDO meminta kepada Pemerintah Indonesia khususnya Kementerian PUPR untuk mempertimbang masukan yang kami berikan. Semua ini adalah sebagai wujud partisipasi aktif kami sebagai Aktivis dan Praktisi atas nama Masyarakat Indonesia yang Cinta Indonesia.

Sebagai penjelasan tambahan bahwa Electronic Toll Collection ( ETC ) adalah Sistem Nirkabel untuk secara otomatis memungut biaya penggunaan atau tol yang dibebankan pada kendaraan yang menggunakan Jalan Tol , Jalur HOV , Jembatan Tol , dan Terowongan Tol. Di sebagian besar sistem, kendaraan yang menggunakan sistem tersebut dilengkapi dengan perangkat Transponder Radio Otomatis. Ketika kendaraan melewati Perangkat Pembaca Tol Pinggir Jalan, sinyal radio dari pembaca memicu transponder, yang mengirimkan kembali nomor pengenal yang mencatat penggunaan jalan oleh kendaraan, dan sistem pembayaran elektronik membebankan Biaya Tol kepada Pengguna.**

Tulisan ini merupakan **Disclaimer : Kanal Opini adalah Media Warga. Setiap Opini di kanal ini menjadi tanggung jawab Penulis. Jika ada Pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai Aturan Pers bahwa Pihak tersebut dapat memberikan Hak Jawabnya kepada Penulis Opini, dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.