MUSI RAWAS-LH: Hari ini (Kamis, 24-9-2020-Red) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas, melakukan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas dalam Pilkada 2020. Dengan tetap mematuhi aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan KPU RI demikian ditegaskan Ketua KPUD Musi Rawas Ketua KPU Musi Rawas Anasta Tias.
Salah satu materi PKPU tersebut adalah pengaturan Pengundian Nomor Urut dengan protokol Covid-19 dan sanksi administrasi bagi pelanggarannya. Oleh karena itu, diinstruksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, agar mengirimkan surat pemberitahuan kepada Parpol dan Paslon yang materinya mengutip materi PKPU tersebut, dengan tembusan kepada Bawaslu dan Kepolisian setempat, dalam rangka antisipasi dan sosialisasi.
Ketentuan dimaksud dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2020 adalah sebagai berikut: Pasal 55 KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota Melaksanakan Rapat Pleno Terbuka untuk Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Hanya dihadiri oleh:
1. Pasangan Calon;
2. 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya;
3. 1 (satu) orang Penghubung Pasangan Calon;
4. 7 (tujuh)/5 (lima) orang anggota KPU Provinsi atau 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten/Kota, dengan menerapkan Protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9.
b. Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusunl dan atau Tim Kampanye dilarang melakukan iring-iringan dan mengundang massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut Pasangan Calon;
c. Peserta yang hadir dalam pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Pasal 88B :
(1) Dalam hal terdapat Pasangan Calon, Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik pengusul dan/atau Tim Kampanye yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memberikan Peringatan secara tertulis pada saat terjadinya pelanggaran kepada pihak yang bersangkutan agar mematuhi ketentuan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(2) Dalam hal pihak yang bersangkutan telah diberikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan rekomendasi kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengenakan sanksi administrasi.
(3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mengenakan sanksi administrasi sebagai berikut:
• apabila terdapat 1 (satu) atau beberapa Pasangan Calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pengundian nomor urut Pasangan Calon yang bersangkutan dilakukan penundaan sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 yang dibuktikan dengan surat pernyataan; atau
• apabila seluruh Pasangan Calon melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pengundian nomor urut Pasangan Calon dilakukan penundaan sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari masing-masing Pasangan Calon.
(4) Pengundian nomor urut Pasangan Calon yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari setelah jadwal pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan dengan mengambil nomor urut Pasangan Calon yang belum diundi.
Demikian ujar Ketua KPUD Musi Rawas ini dalam Pleno Terbuka yang dilaksanakan di Kantor KPU Musi Rawas Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti. Dalam Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Musi Raws Hj Ratna Machmud dan Hj Suwarti (Ramah Berarti) mendapatkan Nomor Urut 1, sementara Paslon H Hendra Gunawan dan H Mulyana (H2G – Mulya) mendapatkan Nomor Urut 2.
Usai dilaksanakan Pengundian Nomor Urut, Kedua Paslon menandatangani Berita Acara dan Pakta Integritas Pilkada Damai. (Awang/Red)