YOGYAKARTA-LH: Trapsi Haryadi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, menyebutkan, sampai hari terakhir tahapan pendaftaran, tercatat sudah ada 3 Bapaslon yang mendaftarkan diri di KPU Sleman. Sementara dari 8 Parpol yang memiliki kursi di DPRD Sleman, keseluruhannya juga sudah mengusung Bapaslonnya.
“KPU Kabupaten Sleman hari ini sudah melaksanakan pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati. Alhamdulillah semua lancar dan prosesi pendaftaran dinyatakan diterima ” katanya kepada wartawan usai proses pendaftaran Cabup dan Cawabup Sleman di KPU Sleman (Minggu, 06/09/2020-Red).
“Diterima karena persyaratan pencalonan dinyatakan lengkap dan sah. Syarat calon Bupati lengkap dan syarat calon Wakil Bupati lengkap, sehingga bisa diterima ” sambungnya.
Tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) siap mewarnai kontestasi Pilkada Sleman 2020. Tiga Bapaslon tersebut yakni Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa, Sri Muslimatun-Amin Purnama, serta Danang Wicaksana Sulistya-Agus Choliq.
Dari tiga nama Bacalon Bupati, satu di antaranya merupakan istri dari Bupati Petahana (Kustini), satu lainnya merupakan Wakil Bupati Petahana (Muslimatun) serta satu orang terakhir merupakan Politikus Partai Gerindra (Danang Wicaksana).
Bapaslon yang pertama kali mendaftar adalah pasangan Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa. Keduanya mendaftar ke KPU Sleman pada Jumat (04/09/2020-Red) lalu. Proses pendaftaran Bapaslon yang diusung PDI Perjuangan , PAN, Partai Demokrat, dan Gelora tersebut cukup panjang, sebab terkendala persyaratan pencalonan. Namun demikian KPU Sleman akhirnya menyatakan lengkap dan sah.
Pasangan selanjutnya yang mendaftar adalah Sri Muslimatun dan Amin Purnama (MuliA). Bapaslon yang diusung oleh Golkar, PKS, dan Nasdem mendaftar pada Sabtu (05/09/2020-Red) lalu. Pasangan terakhir yang mendaftar ke KPU Sleman adalah Danang Wicaksana Sulistya dan Agus Choliq, Minggu (06/09/2020-Red). Keduanya diusung oleh Partai Gerindra, PKB, dan PPP. Meski sempat diskors selama dua jam, namun berkas pendaftaran keduanya dianggap lengkap dan sah oleh KPU Sleman.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sleman, Noor Aan Muhlishoh menambahkan secara prinsip semua proses yang dilakukan sudah sesuai dengan Peraturan KPU RI (PKPU) dan pedoman teknis dari KPU RI. Juga telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan 8 Parpol yang ada di Sleman terkait pendaftaran Bacabup dan Bacawabup.
” Permasalahan secara prinsipal tidak ada. Ada dinamika di dalam Parpol, wajar saja. Kami berjalan sesuai ril, Parpol juga berjalan sesuai aturan, jadi tidak ada masalah “ ujarnya. (Sasmi/Red)