MUSIRAWAS-LH: Berhasil diwanwancarai setelah mengikuti Rapat Koordinasi Forkopimda Kabupaten Musi Rawas di Kantor Bawaslu Kapolres Mura AKBP Efrannedy S.ik, M.ap mengatakan akan ada sanksi berat bagi Pelaku Korupsi Khususnya Dana Covid-19 (Senin, 31/08/2020-Red).
Menurut Kapolres Mura Akbp Efrannedy S.ik sesuai Intruksi Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Idham Aziz bahwa “ Penyalagunaan Dana Covid Tidak Ada Toleransi Karena Merupakan Pandemi yang Merupakan Bencana Nasional Non Alam Nasional dan Global jadi siapa yang berani bermain-main dengan dana Covid ini Pihak Kepolisian tidak segan-segan menindak “ ucapnya dengan serius.
Ditanya awak media tentang seringnya Pihak Kepolisian mengikuti pendampingan apakah tidak ada lagi Penyidikan Tentang Dana Covid, menurut Kapolres tujuan dari pendampingan tersebut adalah agar jangan ada penyimpangan dalam penggunaan dana covid ” salah besar kalau Pihak Kepolisian tidak melakukan penyidikan, pendampingan yang Kami lakukan sebagai upaya agar dana covid tidak terjadi penyimpangan kalau memang ditemukan sebuah pelanggaran Pihak Kepolisian siap menindaklajuti ” jelasnya.
Ketika disinggung Penerapan Hukuman Mati bagi pelaku korupsi dana covid Kapolres Mura AKBP Efrannedy S.ik menjawab dengan lugas ” itu tergantung dengan Hakim apakah akan menerapkan hal itu apa tidak ” tutup Kapolres. (Efran/Red)