3,194 views

Pelarian DPO “Sang Penganiaya Sadis” Imam Firmadi Berkhir Juga Setelah Dibekuk Polisi

LABUHANBATU-LH: Setelah buron dan masuk menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Labuhanbatu, akhirnya Imam Firmadi (IF) Terduga “Sang Penganiaya Sadis” terhadap Supirnya Muhammad Jefry Yono berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Labuhanbatu di Jalan Said, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Pada Selasa Malam Sekira Pukul 22.45 WIB (25/08/2020-Red).

Penangkapan terhadap Oknum Anggota DPRD Lbusel dari Fraksi PDIP ini dibenarkan oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH. “ Sudah ditangkap “ pungkas Deni yang baru sehari Pisah Sambut dengan Kapolres Labuhanbatu sebelumnya AKBP Agus Darojat, SIK, MH (Rabu, 26/08/2020-Red).

Banyak Pihak yang memberikan apresiasi kepada Polres Labuhanbatu yang berhasil menangkap IF setelah sebelumnya menetapkannya sebagi Tersangka Penganiayaan Berat yang dilanjutkan Memasukkannya sebagai DPO karena selalu mangkir dan terakhir menghindar. Sementara 3 Tersangka lainnya yang membantu IF dalam melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Jefry Yono yakni masing-masing berinisial MS (20), EP (21) dan ES (21) masih dalam pengejaran Pihak Polres Labuhanbatu.

” Mereka dipersangkakan telah melanggar Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 353 ayat (2) KUHP dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 9 Tahun Penjara atas laporan korban bernomor LP/122/VII/Res.1.8/SU/RES LBH/ SEKTOR TORGAMBA, Tanggal 29 Juni 2020 an. Pelapor Tarman ” lanjut AKBP Deni Kurniawan.

Sebagaimana telah diberitakan media ini sebelumnya, bahwa IF bersama 3 Orang Temannya diduga telah melakukan Penganiayaan berat terhadap Korban Muhammad Jefry Yono dengan cara yang tergolong sadis sampai dengan mencabut kuku korban. Hal ini diketahui pertama kali sesuai dari pengakuan korban kepada Para Awak Media yang berhasil mewawancarainya. Spontan kasus ini menjadi Viral baik di Media Massa maupun di Media Sosial (Medsos).

Sesuai dari pengakuan Korban Muhammad Jefry Yono, bahwa kasus ini berawal ketika dirinya dijemput oleh Tersangka Imam Firmadi bersama 3 Orang Rekannya dari salah Hotel Melati di Bilah Hulu Labuhanbatu sekitar tengah malam dengan menggunakan Mobil (28/06/2020-Red). Selama di perjalanan Tangan Korban diikat di dalam Mobil. Kemudian, Setibanya Di Desa Gapura, Kampung Sawah, Labusel, Korban Jefry Panggilan Dari Muhammad Jefry Yono Dipukul Bertubi-Tubi Menggunakan Kayu, Batu Hingga Gancu. Satu Persatu Tersangka dan 3 Rekannya Memukul Bagian Wajah, Dada, Punggung, Perut Hingga Kaki.

Tidak sampai disitu, sambil terduduk, Jefry mengerang kesakitan ketika Gancu yang diduga sudah dipersiapkan dari lokasi penjemputan di Hotel Melati, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, diayunkan ke Belakang Atas Kepalanya dan membuatnya terhuyung hampir tidak sadarkan diri.

Puncak penyiksaannya adalah ketika Korban diseret hingga ke Depan Bengekel Jaya Motor. Di depan bengkel itu, Para Pelaku mengambil alat perkakas sejenis Tang untuk menjepit kuping dan akhirnya Mencabut Paksa Kuku Jari Kaki Sebelah Kiri Jefry.

Selamatnya Jefri, ketika Warga Sekitar berinisiatif membantunya, sehingga nyawanya bisa terselamatkan. Jefry kemudian dibantu oleh Para Warga hingga akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Umum di Kota Pinang (Ibukota Labusel) dan terakhir karena kritis dibawa ke RSUD Rantauprapat di Labuhanbatu. (Darwin/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.