JAKARTA-LH: Akhirnya, Majelis Hakim yang menyidangkan kasus Mantan Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI Wahyu Setiawan menjatuhkan Vonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta Subsider 4 Bulan Kurungan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, JPU KPK menuntut Wahyu 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 400 Juta Subsider 6 Bulan Kurungan. Tidak hanya itu, tuntutan JPU KPK tentang Pencabutan Hak Politik Wahyu Setiawan juga ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Terkait Vonis yang diputuskan Majelis Hakim Tipikor Jakarta ini, Pihak JPU KPK belum memutuskan sikap yang akan diambil. Hal ini disampaikan oleh Plt Jurubicara KPK Ali Fikri (Senin, 24/08/2020-Red). ” Saat ini Tim JPU KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Berikutnya, akan segera mengambil langkah hukum setelah mempelajari lebih dahulu Salinan Putusan lengkapnya, termasuk dalam hal ini tentu juga mengenai Pencabutan Hak Politik dan Permohonan JC (Justice Collaborator) oleh terdakwa ” pungkas Ali Fikri.
Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Wahyu terbukti bersalah menerima suap Rp 600 Juta dari Kader PDIP Saeful Bahri. Suap itu diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih Caleg PDIP Harun Masiku menjadi Anggota DPR lewat Pergantian Antar Waktu (PAW) akibat meninggalnya Caleg PDIP Nazarudin Kiemas dari Dapil Sumatera Selatan 1. ” Menyatakan Terdakwa I (Wahyu Setiawan) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut ” ujar Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani (Senin, 24/08/2020-Red).
Pada persidangan itu, Majelis Hakim juga memvonis Eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dengan Hukuman Pidana selama 4 Tahun Penjara serta Pidana Denda sebesar Rp 150 Juta Subsider 4 Bulan Kurungan. (Fahdi/Red)