1,434 views

Tanggapan Mantan Ketua Askab PSSI Labuhanbatu Periode 2016-2020 Terkait Pelaksanaan KLB Esok Hari

RANTAUPRAPAT-LH: Hampir senada dengan Sesepuh Bola Labuhanbatu HM Iklas Nasution dan Ketua Poslab Labuhanbatu Hadi Khairul Sinaga alias Adi Bento yang telah dipublikasikan Media ini Pada Edisi sebelumnya, Mantan Ketua Askab PSSI Lbuhanbatu David Siregar yang berhasil dikonfirmasi dan atau diklarifikasi oleh Wartawan LH (liputanhukum.com) Pada Hari Kamis (20/08/2020-Red) melalui Telepon Selularnya, juga ikut angkat bicara terkait Alasan dan Dasar Hukum yang dipakai untuk pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Askab PSSI Labuhanbatu Esok Hari (22/08/2020-Red). Mantan Ketua Askab PSSI Labuhanbatu itu menjelaskan, “ Pertama-tama yang ingin Saya pertanyakan dulu adalah Apa dasar penunjukan Sodrul Fuad sebagai Plt Ketua Askab PSSI Labuhanbatu. Sebab dari sini lah nanti dapat diurai persoalan ini. Setelah dasar penunjukan itu terjawab baru lah akan terang benderang persolan ini “ pungkas David Siregar (20/08/2020-Red).

Mantan Ketua Askab PSSI Labuhanbatu itu kemudian menambahkan, “ apakah dasar yang mereka pakai adalah selentingan yang menuding bahwa adanya hubungan yang buruk dan kurang komunikatif antara Saya sebagai Ketua Askab saat itu dengan Aprov PSSI Sumut ? Terkait tudingan ini, jelas salah alamat. Sebab, Saya selaku Ketua Askab saat itu sudah berkirim surat ke Asprov PSSI Sumatera Utara (28 Mei 2020 yaitu sebulan lagi sebelum habis masa kepengurusan Saya) untuk memberitahukan sekaligus mengkonsultasikan tentang akan berakhirnya Masa Kepengurusan Saya. Dalam surat itu, kurang lebihnya Saya meminta petunjuk terkait akan berakhirnya masa jabatan Saya, kapan mau dilakukan Kongres Askab PSSI Labuhanbatu untuk pergantian Ketua dan Exco ? Karena tidak ada balasan dan tanggapan, Kami kemudian melayangkan kembali Surat susulan (15/06/2020-Red) terkait hal ini. Namun, tetap tidak ada balasan dan tanggapan. Tiba-tiba 7 Juli 2020 Pak Sodrul Fuad ditunjuk Asprov sebagai Plt Ketua Askab PSSI Labuhanbatu “ ungkap David Siregar yang dikonfirmasi tambahan oleh Redaksi LH (Jum’at Malam, 21/08/2020-Red).

Anggota DPRD Labuhanbatu ini juga menjelaskan terkait masa jabatannya sebagai Ketua Askab PSSI Labuhanbatu. “ Saya terpilih sebagai Ketua Askab Labuhanbatu pada Muskab 2016 yang berdasarkan Statuta PSSI Pusat 2016. Selain Saya, terpilih lah 5 Exco. Dalam Muskab itu, tidak ada pemilihan Wakil Ketua dan Sekretaris hanya Ketua dan Exco. Kemudian, setelah kita diberikan SK oleh Provinsi maka ditugaskanlah kita membentuk kepengurusan. Disitulah baru kita pilih Sekretaris dan Wakil “ papar David Siregar.

Ketika diminta pendapatnya tentang rencana KLB Askab PSSI Labuhanbatu besok yang tetap menggunakan Statuta 2016, David Siregar mengatakan, “ jadi, tidak tau Saya motivasi atau apa alasan Sodrul Fuad menggunakan Statuta 2016 padahal yang terbaru kan ada (Statuta 2018, 2019, bahkan 2020). Terus yang Kedua, kenapa Kongres Luar Biasa ? Kenapa gak Muskab Biasa atau Kongres Biasa ? Saya kan habis masa dinas atau habis masa periode. Ya laksankanlah Muskab atau Kongres Biasa tidak perlu pakai Luar Biasa. Padahal kan SK Saya, berakhir 28 Juni 2020. Ya laksanakanlah Kongres Biasa untuk memilih Ketua yang baru. Itu SK hasil pemilihan Saya sebagai Ketua dan 5 Exco “ jelas David.

Kemudian, ketika dipertanyakan pendapatnya tentang kenapa Plt Askab PSSI Labuhanbatu dalam hal ini Sodrul Fuad menggunakan Statuta 2016 hasil Muskab PSSI Labuhanbatu Tahun 2016 (Sesuai keterangan Sodrul Fuad yang sudah diberitkan) padahal sudah terbit Statuta PSSI yang baru yaitu Statuta 2018, 2019, bahkan Statuta Edisi Tahun 2020 ? “ Bukan begitu, kita melaksankana Muskab di 2016 itu berdasarkan Statuta PSSI Pusat 2016. Statuta 2016 itu lah yang dipakai pedoman untuk melaksanakan Muskab PSSI Labuhanbatu saat itu (2016). Terpilihlah Saya sebagai Ketua dan 5 Orang Exco “ ujar David menjelaskan.

Kalau kita menelaah dari keterangan Mantan Ketua Askab Labuhanbatu Perode 2016-2020 ini, bahwa sebenarnya Muskab PSSI Labuhanbatu 2016 itu dilaksanakan berdasarkan dan atau berpedoman kepada Statuta PSSI Pusat Edisi Tahun 2016. Bukan sebaliknya, Muskab PSSI Labuhanbatu Tahun 2016 melahirkan dan atau menghasilkan Statuta Askab PSSI Labuhanbatu 2016.

Sebab, kalau pengertian yang terakhir ini, interpretasinya cenderung bermakna bahwa Askab PSSI Labuhanbatu mempunyai Statuta tersendiri sehingga alasan Sodrul Fuad sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa KLB dilaksankan berdasarkan Statuta Askab PSSI Labuhanbatu hasil Muskab 2016 menjadi bisa dijadikan alasan pembenar atas pelaksanaan KLB yang diduga bertentangan dengan Statuta PSSI Pusat Edisi 2018, 2019 dan 2020 khususnya terkait Syarat Umur 25 Tahun keatas dan masa aktif sebagai pengurus bola 3 Tahun ke atas dapat dibenarkan.

Namun, kalau kita berpedoman pada pendapat Mantan Ketua Askab PSSI Labuhanbatu David Siregar bahwa Muskab PSSI Labuhanbatu 2016 dilaksanakan berdasarkan Statuta PSSI Pusat 2016, maka otomatis seharusnya KLB Askab Labuhanbatu yang akan dilaksankan Pada 22 Agustus 2020 nanti juga harus berpedoman terhadap Statuta PSSI Pusat terbaru, termasuk masalah persyaratan umur untuk calon Ketua, Wakil Ketua, dan Para Exco yakni 30 Tahun ke atas dan masa aktif dikepenngurusan sepak bola diatas 5 Tahun. (Darwin/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.