JAKARTA-LH: Banyak Pihak yang mendesak dan mengharapkan agar Kejaksaan Agung RI menangani secara Obyektif dan Profesional terkait Tindak Pidana Pemerasan yang diduga dilakukan oleh Oknum Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indra Giri Hulu (Inhu) Provinsi Riau terhadap sekitar 64 Orang Kepala Sekolah SMP di Kabupaten itu terkait dana BOS pada 2019. Salah satu Pihak yang melontarkan harapan ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ” Kami berharap penyelesaian perkara yang melibatkan Oknum di Internal Lembaga tersebut (Kejaksaan) dilakukan secara Obyektif dan Profesional ” pungkas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Rabu, 19/08/2020-Red).
Dalam kasus dugaan pemerasan ini telah ditetapkan 3 Orang Tersangka yaitu Kajari Inhu Hayin Suhikto, Kasipidsus Ostar Al Pansri, dan Rionald Febri Ronaldo dari Seksi Pengelolaan dan Barang Rampasan.
Sebagaimana diketahui, bahwa KPK sempat turut menyelidiki kasus dugaan pemerasan ini. Bahkan, KPK sempat meminta keterangan terhadap Puluhan Kepala SMP di Inhul yang diduga menjadi korban pemerasan dari Oknum Pejabat Kejari. KPK juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait kasus ini. Demikian diterangkan oleh Plt Jubir KPK itu. ” Kejaksaan Agung telah berkoordinasi dengan KPK melalui Kedeputian Penindakan. Dan tentu KPK mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejagung yang cepat bertindak dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan oknum jaksa di internal lembaganya ” ungkap Ali Fikri.
Fakta di lapangan, dalam berbagai Kasus Pemerasan sering juga bercampur baur dengan Kasus Suap Menyuap. Namun sering yang dimunculkan dan berproses secara hukum adalah kasus pemerasannya. Hal ini disampaikan oleh Pegiat sekaligus Praktisi Hukum Bagus Jaya Wiratama P., SH ketika diminta pendapatnya melalui Telepon Selular (19/08/2020-Red). “ Kasus Pemerasan itu sering bercampur baur juga dengan Suap Menyuap atau Gratifikasi. Namun, kalau kepepet sering adu cepat. Salah satu Pihak melaporkan yang lain, sehingga yang muncul kepermukaan dan berproses secara hukum adalah Kasus Pemerasannya “ tegas Bagus. (Fahdi/Red)