819 views

Viral Video Hakim dan Kades Bertengkar Dengan Diduga Oknum Marinir Di Lahan Sengketa Bulusari-Pasuruan

JAKARTA-LH: Dunia Media Sosial (Medsos) khususnya Facebook dan Instagram dalam seminggu terakhir diramaikan dengan Viralnya Video berdurasi 2 Menit 39 Detik dan 2 Menit 54 Detik tentang peredebatan yang cenderung mengarah ke pertengkaran antara Majelis Hakim Tunggal Octaviawan dari PN Bangil Kabupaten Pasuruan yang didampingi Kepala Desa Bulusari Kecamatan Gempol Siti Nurhayati dengan Oknum yang diduga dari Marinir (Selasa, 14/07/2020-Red). Perdebatan dan atau pertengkaran ini terjadi, diduga karena Oknum Marinir yang dimaksud menghadang Rombongan Majelis Hakim Tunggal dari PN Pasuruan yang ingin melakukan Agenda Sidang Lapangan (Pemeriksaan Setempat) sebagai bahagian dari proses persidangan atas sengketa lahan antara Pihak Pemda Pasuruan dengan Pihak CV Punika.

Atas dugaan penghadangan ini, Perwakilan Pasmar Surabaya Lettu Deni mengklarifikasi bahwa penghentian Rombongan Hakim itu dilakukan karena tidak melakukan pemberitahuan sebelumnya untuk melintas Kawasan Lahan Marinir. Demikian klarifikasi dari Pihak Pasmar yang dilansir Radar Bromo.Co.id yang berjudul “Soal Penghadangan Peninjauan Tanah Sengketa, Ini Penjelasan Pasmar” (15/07/2020-Red).

“ Etikanya, masuk kawasan orang lain kan seperti itu. Kami sebenarnya welcome. Selama ada pemberitahuan terlebih dahulu, kami tidak masalah. Tapi, kenyataannya baik dari Pihak PN ataupun dari Pihak Desa, tidak melayangkan pemberitahuan ataupun meminta izin ” jelas Deni sebagaimana dikutip dari Radar Bromo.Co.id (15/07/2020-Red).

Masih menurut Lettu Deni, Pihaknya tidak melakukan penghalangan ataupun penghadangan terhadap tugas yang dilakukan PN Bangil ataupun yang lain. Yang menjadi persoalan, mereka melintas di Lahan Marinir tanpa permisi. “ Kami tidak ada urusan dengan CV Punika ataupun yang lain. Saya tidak menghalangi mereka. Tapi, yang kami sesalkan, mereka masuk lokasi kami kok tidak ada etika ” jelas Deni sebagaimana dilansir Radar Bromo.Co.id

Pada Video tersebut, tampak terjadi ketegangan yang diduga membuat Hakim kesal dan marah akibat penghadangan terhadap rombongannya. “ … Bapak menghalangi Saya disini, Saya tinggal bikin laporan. Tinggal buatkan Berita Acara. Mohon maaf, tolong dicatat nama, Siapa Namanya, … untuk Kita bikin laporan “ pungkas Hakim dalam Video yang Viral itu.

Demikian pula Sang Bu Kades yang tampak berusaha memberi penjelasan soal batas tanah juga tidak membuat Oknum Aparat itu bergeming. “ Penahanan (penghadangan) ini lho. Ini kan wilayahnya Bulusari, bukan wilayahnya Pasmar. Kalau ini wilayahnya Bulusari, masuk wilayahnya TKP, saya bisa menutup di sini. Kalau begitu ini semena-mena bukan melayani masyarakat. Batasnya P 2 Pak, ini bukannya Pasmar gitu lho. Ini sudah gak benar birokrasinya ” ucap Kades Perempuan itu kepada Oknum yang diduga Marinir yang menghadang rombongan dari PN dan Perangkat Desa.

Mendengar cecaran kades tersebut, Para Oknum Aparat itu tak bisa berkata banyak. Mereka malah menyambungkan telepon seseorang yang disebut sebagai komandannya kepada kades tersebut. “ Halo… Saya mengerti bapak tentara, tapi yang kita lewati sekarang ini batasnya TKD bukan batasnya Pasmar. Sampean geh, sampean itu sudah pendidikan tinggi, juga harus punya aturan. Percuma kalau bapak pendidikan tinggi ngomongnya kayak gini, bahasnya kok kayak gitu ” kata Kades tersebut dalam Video yang Viral itu dengan nada tinggi lalu mengembalikan telepon seluler kepada Oknum Aparat di lokasi.

Untuk diketahui, menurut informasi yang berhasil dihimpun bahwa di sekitar lokasi tersebut diduga terdapat Tambang Ilegal yang berada di Dusun Jurangpelen, Desa Bulusari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur yang masih terus beroperasi. Dump Truck terus menerus hilir mudik mengangkut Pasir dan Batu (Sirtu) dari tambang tersebut.

Meski Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah berupaya menutup Tambang Ilegal tersebut, Pihak Pengelola tetap saja bandel dan terus beroperasi. Sementara Semgketa atas lahan ini masih sedang disidangkan di PN Bangli Pasuruan. Dan terkait Proses Hukum dan atau Tahap Persidangan inilah Majelis Hakim Tunggal Octaviawan ingin melakukan Sidang Lapangan (Pemeriksaan Setempat) sebagai bahagian dari proses persidangan yang sedang berjalan di PN Bangil.

Berbagai Pihak memberikan tanggapan atas kejadian ini. Salah satunya adalah LBH Ansor Jawa Timur meminta agar kejadian tersebut diusut hingga tuntas. Karena aksi Oknum tersebut bisa dipidana. ” Informasi dari Masyarakat, Pihak Oknum Aparat yang ada disitu menghalangi Pihak Pengadilan. Hakim sedang melakukan Pemeriksaan Setempat. Itu konteksnya Sidang di Lapangan. Nah, itu gak boleh siapa pun menghalangi. Harus diusut tuntas, itu Pidana dan ada di KUHAP Pasal 217 ” ujar Tim Advokasi LBH Ansor Jawa Timur Muhammad Jakfar Sodiq SH, sebagaimana dilansir KABARJATIM (11/08/2020-Red).

Lebih lanjut Jakfar Sodiq menjelaskan, bahwa Hakim hadir di Lokasi menindaklanjuti sengketa lahan TKD yang sudah melalui proses hukum. Dimana sebelumnya, masyarakat melaporkan terkait dengan penggunaan lahan TKD tersebut. “ Ini tentu jadi perhatian bersama, tindakan seperti itu, warga, kepala desa juga hadir. Tentu mereka protes dengan tindakan pihak-pihak yang menghalangi. Apalagi hakim, pidana itu. Ini sangat kita sayangkan. Apalagi itu aparat ” Jelas Jakfar masih mengutip KABARJATIM.

Tim Advokasi LBH Ansor Jawa Timur Muhammad Jakfar Sodiq SH pun berharap agar Tambang yang diduga Ilegal itu segera ditutup dan oknum aparat keamanan yang terlibat ditindak tegas. Sebelumnya, mereka juga telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait dengan keberadaan Tambang yang diduga Ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur itu. “ Kasus ini gak main-main. kami sudah surati Pak Presiden. Coba cek di lokasi, luar biasa pelanggarannya, siapapun ndak boleh begitu. Ini negara hukum. Kita melihat ada berkurang tapi masih ada, mereka masih melakukan aktivitas itu ” jelas Jakfar Sodiq.

Menurut Sodiq, soal Pertambangan yang diduga Ilegal itu, mereka juga sudah berkoordinasi dengan Pihak Stakeholder, Pemerintah Daerah Pasuruan dan Forkopimda. Bahkan sudah dilakukan Rapat Koordinasi dimana pada rapat tersebut berkesimpulan bahwa Tambang itu memang Ilegal. Rekomendasi yang diberikan kepada Pihak Gubernur (Jatim-Red) dengan Aparat Keamanan baik Kepolisian ataupun Kejaksaan agar tambang itu ditutup. “ Polda Jatim sudah ada proses penindakan, dipanggil pihak terkait. Cuma, dari laporan yang Kami terima ada hambatan. Lagi-lagi dilakukan oleh oknum aparat ” tandas Sodiq panjang lebar sebagaimana dilansir oleh KABARJATIM (11/08/2020-Red). (Redaksi)

VIDEO VIRAL YANG DIMAKSUD:

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.