MAKASSAR-LH: Terduga Pelaku pembakaran yang disertai dengan Tindak Kekerasan yang terjadi Pada Jum’at Dinihari, Pukul 02:45 (07/08/2020-Red) tepatnya di Jalan Cendrawasih Kecamatan Mamajang Kota Makassar berhasil dibekuk Pihak Aparat Kepolisian dari Polsek Mamajang Resort Kota Makassar (Rabu, 12/08/2020-Red).
Pelaku diamankan beserta Barang Bukti di Mapolsek Mamajang Kota Makassar. Menurut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, SIK, M.Si, terhadap Tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman Hukuman Paling Lama 12 (Dua Belas) Tahun Penjara dan pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan Ancaman 5 (Lima) Tahun Penjara. (Rudi Tendean/Red)