MAKASSAR-LH: Anggota Opsnal Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar dipimpin Kanit Reskrim Iptu Muhalis, SH, MH serta Panit 2 Reskrim Ipda Muhammad Iqbal Kosman berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) Orang Laki-laki bernama Arman Hasan (AH) Alias Arman (19Tahun) serta Rialdi Usman (RU) Alias Aco (17Tahun) yang diduga melakukan Tindak Pidana Kekerasan secara bersama-sama terhadap Orang dengan menggunkanan Anak Panah Busur. Penangkapan dilakukan Pada Hari Selasa Pukul 01.30 WITA (04/08/2020-Red) di Jalan Biring Romang Kelurahan Sudiang Kecamatan Biringkanya Kota Makassar.
Penangkapan terhadap AH dan RU berawal dari informasi yang didapatkan dari Masyarakat oleh Anggota Opsnal Polsek Tamalanrea. Menerima Laporan dari Masyarakat tentang keberadaan Pelaku. Kemudian Pihak Keplolisian melakukan penyelidikan perihal Indentitas Pelaku dengan mengumpulkan informasi dari saksi yang berada di sekitar tempat kejadian perkara sehingga diperoleh informasi perihal keberadaan pelaku. Selanjutnya, Pada Tanggal 04 Angustus 2020, Anggota Opsnal Polse Tamalanrea di Pimpin Kanit Reskrim Iptu Muhalis SH, MH bersama Panit 2 Reskrim Ipda Muhammad Iqbal Kosman mendatangi tempat persembunyian Pelaku di jalan Biring romang Kota Makassar. Selanjutnya, mengamankan AH dan RU beserta Barang Bukti berupa 1 (Satu) Buah Anak Panah Busur, 2 (dua) Unit Sepeda Motor serta 2 (dua) Buah Pangka/Ketapel Busur yamg diduga digunakan untuk melakukan penganiayan terhadap Pelapor/Korban Rian Kamandanu.
Namun, pada saat diamankan Ketapel/Pelontar Busur tersebut sudah dibongkar oleh AH dan RU sehingga hanya tersisa Pangka yang terbuat dari Potongan Besi yang dibentuk menyerupai huruf Y. Selanjutnya 2 (Dua) Orang Pelaku tersebut beserta Barang Bukti diamankan ke Mapolsek Tamalanrea.
Menurut keterangan yang didapatakan Wartawan LH dari Pihak Polsek Tamalanrea, peristiwa ini berawal saat korban Rian Kamandanu (Laki-laki) yang berdiri di Pinggir Jalan mendengar peringatan dari warga ” Awas Busur… Awas Busur…”. Pada saat Korban berbalik, kemudian melihat Pelaku Yang tidak dikenali Identitasnya melintas di Jalan Perintis kemerdekaan VI Kelurahan Tamalanrea Jaya Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar dengan menggunakan 3 (Tiga) Unit Sepeda Motor Matic, berboncengan sebanyak 6 (Enam) Orang sambil Mengacungkan Busur ke arah Warga yang berada di sekitar Jalan Perintis Kemerdekaan VI. Pada saat itu Korban berusaha untuk menghindar, namun Pelaku langsung melepaskan Anak Panah Busur yang mengenai telapak Tangan kiri Korban. Kemudian Pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda Motor.
Atas kejadian yang menimpa dirinya, Korban Rian Kamandanu melaporkan peristiwa ini ke Mapolsek Tamalanrea dengan Nomor Laporan: STPL/764/VII/2020/SPKT/Polrestabes Makassar Polsek Tamalanrea Tertanggal 19 Juli 2020. LP ini sekaligus sebagai salah satu dasar Pihak Kepolisian untuk melakukan Penyelidikan hingga berakhir dengan penangkapan terhadap Terduga Pelakukanya yaitu Arman Hasan (AH) Alias Arman (19Tahun) serta Rialdi Usman (RU) Alias Aco (17Tahun). Sementara 4 Orang lagi temannya masih sedang diburu Pihak Kepolisian dan sudah diketahui Identitasnya. (Rudi Tendean/Red)