906 views

Tekab Sat-Reskrim Polres Labuhan Batu Tangkap Pelaku Pungli Bermodus Jual Bendera Merah Putih

RANTAUPRAPAT-LH: Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat-Reskrim Polres Labuhan Batu berhasil menangkap beberapa Pelaku Aksi Pungli  dengan Modus menjual Bendera Merah Putih ukuran kecil. Penangkapan dilakukan di dua tempat yang berbeda yaitu di Jalan H. Adam Malik By. Pass Kelurahan Lobusona dan di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Jembatan Bulu China Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu (Minggu, 02/08/2020-Red).

Secara kronologis, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang (I) Pertama, Pelaku menjalankan aksinya di jalan H. Adam malik By Pass Kelurahan Labusona. Pelaku berpura-pura menjual bendera merah putih, selanjutnya meminta-minta uang dengan cara memaksa kepada Pengendara Mini Bus, maupun Truk yng melintas dari arah Medan dan dari arah Pekan baru.

Pada TKP yang (I) Pertama ini, Minggu tanggal 02 Agustus 2020 Pukul 09.45 Wib Tim Tekab Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 1 (Satu) Orang laki-laki yang berinisial F. S, Laki-laki, (37Tahun) alamat Gang Cinta Damai Kelurahan Perdamaian Kecamatan. Rantau selatan, kabupaten Labuhanbatu. Barang bukti yang diamankan Uang tunai sebesar Rp 222.000 (dua ratus dua puluh dua ribu rupiah), Bendera Kecil sebanyak 3 (Tiga) Buah.

Selanjutnya, kronologis di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang (II) Kedua, di jalan lintas Sumatera utara di Jembatan Bulu China Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu. Modus pelaku aksi pungli hampir sama dengan modus pada TKP (I), dimana Para Pelaku dengan dalih menjual Bendera Merah Putih dengan menyetop pengendara yang melintas di jembatan tersebut, dengan memaksa membeli bendera tersebut serta tidak segan-segan memaki pengendara apabila tidak mau membeli bendera tersebut sehingga menimbulkan kemacetan di jalan.

Pada TKP yang (II) Kedua ini, Minggu tanggal 02 Agustus 2020 Pukul 16.00 Wib Tim tekab polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 2 (dua) Orang Terduga Pelaku Pungli yang berinisial H.B, Laki-laki (58 Tahun) beralamat Jalan HM Said Kelurahan Perdamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.

Kemudian berinisial G.M, Laki-laki (31Tahun) beralamat Jalan HM Said kelurahan perdamean kecamatan Rantau Selatan kabupaten Labuhanbatu. Barang bukti yang diamankan pada TKP ini, Uang tunai sebesar Rp 278.000. (Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah) dan beberapa helai Bendera merah putih kecil.

Para Terduga Pelaku-Pelaku Pungli tersebut langsung dibawa ke Mapolres Labuhanbatu di Rantauprapat dibawah Pimpinan Kanit Resum Iptu H. Naibaho SH. Kemudian Para pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Afdillah/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.