MAKASSAR-LH: Sengketa Tanah antara Pemerintah (Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar) dengan Keluarga Ahli Waris H. Fahruddin Dg Romo (Alm) kembali berlanjut. Andi Firdaus Karaeng Rafi serta Andi Marlina Karaeng Danty (Ahli Waris), meminta hentikan Pembangunan Perumahan diatas Tanah Seluas 557.674 M2 yang berlokasi di Depan STIBA Kelurahan Manggala, Kecmatan Manggala, Kota Makassar. Pihak Ahli Waris meminta agar pembangunan yang dilakukan di Lahan Tersebut dihentikan (Senin, 27/07/2020-Red).
Pada Aksi Permintaan Penghentian Pembangunan tersebut, Andi Firdaus Karaeng Rafi sebagai Ahli Waris mengerahkan Pihak Keluarga dan Beberapa Lembaga. Nampak juga hadir Ketua DPD LAKI Sulsel Ir. Malik, Ketua DPC LAKI Jeneponto Muh. Safriadi Daeng Ngerho, Ketua Investigasi LAKI Sulsel AKBP (Purn) A. Limpong yang juga Mantan Wakapolres Jeneponto, dan bebebrapa Lembaga lainnya yang ikut berjuang meminta Semua Pekerja agar menghentikan segala Aktivitas Pembangunan Perumahan diatas lahan yang sudah dimenangkan oleh Pihak Ahli Waris yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht).
Adapun Putusan Pengadilan terkait Perkara ini yang menjadi pegangan dan rujukan Pihak Ahli Waris adalah:
1. Putusa No 49 /G Tun /1993, Putusan No 20/Bdg /G TUN /1994;
2. Putusan No 111K/Tun/1995;
3. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang No 58 /B/TUN 1997PT Tun Ujung Pandang Tanggal 14 Januari 1998;
4. Keputusan Mahkamah Agung RI No 173 K /Tun /1998 Tanggal 22 September 1999 dan;
5. Terakhir, Keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) RI No 66 PK /Tun /2000 Tanggal 11 Juni 2004 yang menolah Permohonan PK Walikota Makassar.
Selain Keputusan Pengadilan Tersebut (TUN. PT TUN, MA, dan PK), DPR-RI juga telah mengluarkan Surat Rekomendasi terkait Kasus ini yaitu Surat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor PW /05553/DPR RI / lll/2017 Tanggal 27 Maret 2017.
Panglima Lembaga Lontara Sakti Sulawesi Selatan yang juga sebagai Ketua DPC LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) Jeneponto Safriadi Daeng Ngerho yang dalam hal ini juga sebagai Ahli Waris keberatan dengan Pembangunan Perumahan diatas Tanah Warisannya di Kelurahan Manggala Kota Makassar.
Salah Seorang Ahli Waris Muh Safriadi Daeng Ngerho yang berhasil dikonfirmasi dan atau diklarifikasi oleh Wartawan LH menyampaikan keberatannya atas klaim dan pembangunan yang dilakukan Pihak Lain diatas Tanah yang menjadi Milik Mereka sebagai Ahli Waris dari Almarhum H. Fahruddin Dg Romo. “ Sebagai Ahli Waris, Saya keberatan. Ini jelas Ada mafia tanah ” pungkas Muh Safriadi Daeng Ngerho ketika ditemui LH di Jalan Perumnas Antang Makassar (27/07/2020-Red).
Lebih lanjut, Safri panggilan akrab Muh Safriadi Daeng Ngerho menyampaikan tentang adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pihak yang mengklaim, menguasai dengan bukti telah melakukan pembangunan diatas Lahan yang menjadi Haknya dan Para Ahli Waris. “ Kami duga ada persekongkolan klaim dengan Pengawas Pembangunan Perumahan Purn. TNI (Berinisial HSM). Ini yang kami tidak terima. Dan Kami sudah melaporkan hal ini ke Polrestabes Makassar. Terkait silang sengketanya, Pihak Kami kan sudah dimenangkan Pengadilan mulai dari TUN, PTTUN, sampai MA. Bahkan PK mereka juga sudah ditolak. Dan Perkara ini sudah Inkracht (berkekutan Hukum Tetap) ” tegas Safriadi Daeng Ngerho yang juga sebagai Ketua DPC Laskar Berkarya Jeneponto.
Masih menurut Safri, “ tapi, walaupun sudah berkekuatan hukum tetap, rupanya Badan Pertanahan Nasional hingga saat ini belum menerbitkan Sertifikat kepada Pemilik dalam hal ini Kami Sebagai Ahli Waris sebagaimana Putusan Hukum dengan segala pertimbangannya ” beber Panglima Lembaga Lontara Sakti Sulawesi Selatan itu.
“ Bahkan, diatas Tanah Lokasi Tersebut masih tetap dilakukan dan dilaksanakan Pembangunan Perumahan oleh Yayasan Kesejahteraan Pegawai Koperasi Toddopuli Pemprov Sulsel yang dipimpin oleh Si Tambasmi. Dan menurut pengakuan Pengawasnya berinisial HSM yang juga Purnawirawan TNI dan diduga dibekingi Oknum Babinsa berinisial Sertu AR. HSM mengakui bahwa dia diperintahkan mengawasii pekerjaan ini langsung oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Namun, Kami dari Ahli waris bahkan tidak percaya. Apa ia, Gubernur Sulsel yang perintahkan Si HSM bekerja dan mengawasi Pembangunan Perumahan yang mengatasnamakan Pemprov ? Itu sama artinya mencatut Nama Gubernur. Padahal secara nyata telah diblokir oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia sejak 30 Juli 2017. Keterlibatan lembaga Yayasan Koperasi harus diperiksa bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulsel yang selama ini diduga melindungi Mafia Tanah ” papar Safri.
Ahli Waris lainnya Mukhtar Tompo Karaeng Sibali Mantan Anggota DPR MPR RI menyampaikan bahwa mereka telah memperjuangkan Hak Atas Tanah (HAT) ini Sejak Tahun 2013 hingga sekarang. “ Jelas, Saya pertanyakan Surat Legitimasinya Pembangunan Perumahan ini, ternyata tidak bisa diperlihatkan Surat Izin Bangunannya ” terangnya.
Kegiatan Pembangunan Perumahan diketahui oleh Pihak Kepolisian setelah Segenap Ahli Waris melaporkan Secara Resmi kasus ini ke Polrestabes Makassar.
Adapun risalah Tanah yang menjadi Obyek Sengketa ini menurut Ahli Waris, bahwa ‘Tanah Manggala’ (Istilah Lokasi Lahan yang menjadi Obyek Sengketa ini) adalah Milik H. Fahruddin Daeng Romo (Alm) bekas HGU Nomor 2,3,4,5,6 dan 6 Tahun 1965 Seluas 557.674M2 (55,7 Ha) yang terletak di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar tepatnya di depan Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa Arab (STIBA). Kemudian berperkara, yang akhirnya dimenangkan Pihak Ahli Waris serta telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Atas dasar pertimbangan Keputusan Hukum yang sudah Inkracht tersebut, Lembaga Lontara Sakti Sulawesi Selatan yang juga sebagai Ketua DPC LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) bersama Anggota bergabung bersama Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Tanah (Amanah) dan LMP (Laskar merah putih), BEM Ekonomi Unismuh Makassar, AMTP Sulsel, Gen Massif Sulsel serta Forum Massa Selatan serta lembaga-lembaga lain, bersimpati untuk membantu Ahli Waris memperjuangkan hak-haknya (HAT). Seluruh Elemen ini Fokus bergerak membantu masyarakat dalam mencari keadilan terhadap Hak Atas Tanah (HAT) Masyarakat yang dirampas oleh Mafia Tanah yang terbungkus dalam berbagai warna, bentuk dan bahkan melibatkan Instansi/Lembaga dalam melakukan Modus Operandinya.
“ Kali ini, Kami fokus bergerak untuk Tanah di Manggala yang telah lama sekali berpolemik dan juga sudah tersiar secara publik di berbagai Media Massa. Ini Oknum Pemerintah diduga ada yang terlibat. Kasus ini telah meresahkan dan juga telah merugikan masyarakat banyak, telah sekian lama kita simak secara seksama “ kata Para Peserta Aksi.
Hasil sementara dari Akis ini adalah Para Pekerja yang tak ingin ribut-ribut, memilih menghentikan pekerjaan mereka. Sampai berita ini ditayangkan, LH belum dapat melakukan Konfirmasi dan atau Klarifikasi terhadap Pihak/Instansi Terkait seperti BPN, Pemkot Makassar, Pemprov Sulsel, dan atau Pihak/Instansi Terkait lainnya. (Irsan Hb/Red)
VIDEO TERKAIT: