JAKARTA-LH: Owner PS Store sekaligus YouTuber Terkenal bahkan terkenal dekat dengan banyak Artis Papan Atas Putra Siregar telah resmi ditetapkan sebagai Tersangka terkait Dugaan Pelanggaran Perdagangan Smartphone Ilegal Pada 23 Juli 2020. Hal ini disampaikan oleh Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Bea Cukai kanwil DKI Jakarta, Ricky M Hanafie. “ Iya (Putra Siregar) yang patut Diduga adanya Pelanggaran Tindak Pidana Kepabeanan berupa HP ilegal ” pungkas Ricky (Selasa, 28/2020-Red).
Ricky M Hanafie melanjutkan, “ Kemudian Pada Tanggal 23 Juli 2020 telah diserahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari (Jakarta Timur-Red). Total 190 Unit HP. Tersangka selama Proses Penyelidikan dan Penyidikan hingga Tahapan Serah Terima senantiasa Kooperatif dan Menggunakan Protokol COVID-19 ” lanjut Ricky.
Masih menurut Ricky, bahwa Bea Cukai secara konsisten terus melakukan Pengawasan terhadap kegiatan Peredaran Barang-Barang Ilegal. Tersangka Putra Siregar telah diserahkan beserta barang bukti berupa 190 Handphone berbagai merek dan Uang Tunai Hasil Penjualan sebesar Rp 61.300.000,- (Enam Puluh Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).
Kemudian, masih menurut Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Bea Cukai kanwil DKI Jakarta itu, bahwa Pihaknya juga telah menyerahkan Harta Kekayaan atau Penghasilan Putra Siregar yang Disita pada Tahap Penyidikan, dan akan diperhitungkan Sebagai Jaminan Pembayaran Pidana Denda dalam rangka Pemulihan Keuangan Negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari Uang Tunai senilai Rp 50.000.0000 (Lima Puluh Juta Rupiah), Rumah senilai Rp 1,15 Miliar, dan Rekening Bank Senilai Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah). “ Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka Tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari Peredaran Barang-Barang Ilegal serta mengamankan Penerimaan Negara ” tambahnya.
Terkait Kasus ini, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Milono membenarkan tentang pelimpahan kasus ini dari Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta. “ Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah menerima Pelimpahan Berkas dari Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta. Karena pengadministrasian ada di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, maka kelengkapan Administrasi dilakukan di sini ” jelasnya (Selasa, 28/07/2020-Red).
Menurut pantauan Wartawan LH dibawah Koordinasi Kepala Perwakilan LH Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Batam, bahwa Toko Ponsel Milik Putra Siregar tetap beroperasi seperti biasa. PS Store yang berada di Jalan Laksmana Bintan, Kecamatan Batamkota, Kota Batam tetap buka walaupun tampak sepi dari Para Pengunjung (Konsumen). Para Karyawan/i, tampak masuk seperti biasa seolah-olah tidak ada maslah.
Ketika salah satu Karyawati yang tidak mau menyebutkan identitasnya dikonfirmasi oleh Wartawan LH, yang bersangkutan hanya menjawab bahwa Bos-nya berada di luar kota. “ Bos lagi diluar kota Pak “ jawabnya singkat dan langsung meninggalkan Wartawan (Selasa, 28/07/2020-Red).
Sewaktu dipertanyakan Wartawan lebih jauh, mengapa Tokonya masih buka padahal Bosnya (Puutra Siregar-Red) sudah ditetapkan sebagai Tersangka, Karyawati yang lain menjawab “ Kami tidak tahu soal itu Pak “ ujarnya singkat.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah Mengapa Tersangka Putra Siregar Sebagai Pemilik PS Store tidak ditahan padahal yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 103 Huruf D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan dimana Tersangka Terancam dengan Pidana 8 Tahaun Penjara.
” Pasal 103
Setiap orang yang:
a. menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan;
b. membuat, menyetujui, atau turut serta dalam pemalsuan data ke dalam buku atau catatan;
c. memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean; atau
d. menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) “ begitu bunyi lengkap Pasal 103 UU No 17 Tahun 2006.
Sementara itu, kalau berpedoman kepada Pasal 21 Undang-Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) khususnya Pasal 21 Ayat (4) menyatakan “ Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
a. Tindak Pidana itu diancam dengan Pidana Penjara Lima Tahun atau Lebih;
b. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal ———— Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (Pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai) ……….. “ demikian poin bunyi Pasal 21 Ayat (4) KUHAP.
Pasal 21 ayat (4) KUHAP ini dikenal dengan Syarat Penahanan Objektif. Artinya, ada ukuran jelas yang diatur dalam undang-undang agar Tersangka atau Terdakwa itu bisa ditahan misalnya tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka/terdakwa diancam Pidana Penjara Lima Tahun atau Lebih.
Terkait alasan Putra Siregar tidak ditahan padahal Ancaman Hukumannya 8 Tahun Penjara, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Milono mengungkapkan bahwa Pengusaha Asal Batam itu tidak ditahan karena Bea Cukai telah menyita aset-aset miliknya. Aset tersebut akan dititipkan di Kejari Jakarta Timur hingga hasil persidangan dinyatakan Inkracht (mempunyai keputusan hukum tetap). ” Terhadap yang bersangkutan dari Tingkat Penyidikan tidak dilakukan penahanan. Namun ditahap Penuntutan akan dilakukan Penahanan Kota ” ungkap Milono (Selasa, 28/07/2020-Red).
Lebih lanjut Milono menjelaskan, “ Karena yang bersangkutan sudah meletakkan Jaminan (Aset) terhadap Potensi Kerugian Negara yang akan timbul yang mungkin nanti setelah Inkracht baru bisa dilihat besarannya ” tambah Kasi Pidsus Kejari Jakarta Timur itu. (Fahdi/TIM/Red)