755 views

RDP Komisi IV DPRD Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan Terpaksa Ditunda Akibat Utusan PTPN IV Ajamu Dianggap Tidak Kompeten

LABUHANBATU-LH: Terkait Surat yang dilayangkan Komisi IV DPRD Labuhanbatu kepada Pihak Perusahaan PTPN IV Perkebunan Ajamu untuk diadakan hadir dalam gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas Dugaan Pencemaran Lingkungan Jum’at 10 Juli 2020 yang lalu, utusan yang hadir dari pihak PTPN IV Perkebunan Ajamu disuruh pulang oleh pihak Komisi IV DPRD Labuhanbatu karena dinilai Pihak Yang Perwakilan Perusahaan tidak berkompeten. Akhirnya, RDP ditunda Komisi IV DPRD Labuhanbatu.

Adapun tujuan Komisi IV DPRD Labuhanbatu melayang Surat ke Pihak PTPN IV Perkebunan Ajamu untuk RDP adalah untuk Proses Pembuktian dari Pihak Perusahaan tentang Pengelolaan Limbah dan dan Asap Produksi yang diduga Menyalahi Undang Undang yang berlaku tentang lingkungan Hidup.

Anggota Komisi IV DPRD Labuhanbatu Eko Hasibuan saat dikonfirmasi LH melalui WhatsAppnya menyatakan ” RDP Belum jadi kemaren, karena kekosongan manager. Yang datang anggotanya bukan Managernya. Kami suruh pulang dan akan Kami jadwalkan ulang lagi sesudah LKPJ keuangan “ tegasnya (Kamis, 23/07/2020/Red).

Demikian pula, Ketua Komisi IV DPRD Labuhanbatu Hariyanto Ritonga saat dikonfirmasi LH terkait hasil RDP melalui WhatsAppnya menyatakan ” Belum ada hasil, yang datang bukan yg berkompeten untuk menjawab, maka kita jadwal ulang kembali ” pungkasnya (23/07/2020/Red).

Haryanto menambahkan, ” terkait Hari dan Tanggal berapa kemarin kedatangan Pihak Perusahaan ke Kantor Komisi IV DPRD Labuhanbatu untuk RDP, tanya Staf Komisi IV Acun ” tegasnya.

Staf Komisi IV DPRD Labuhanbatu Acun sampai berita ini ditayangkan belum dapat dihubungi.

Ketika hal ini dikonfirmasi Redaksi kepada Pihak PTPN IV Ajamu melalui Humasnya Bahroi, yang bersangkutan membenarkan adanya pemanggilan Komisi IV DPRD Labuhanbatu untu RDP. “ Kebetulan Saya sendiri Bagian Humas yang diutus  ke DPRD bersama Dikson dari Asisten Keuangan, dan Pak Yusuf bagian limbah (Karani PPD) karena Pak Manager PKS dan Pak Askeb lagi ada kegiatan Vidcon terkait Covid-19 sehingga Kami yang diutus ke sana “ ujar Bahroi melalui Telelepon Selularnya (23/07/2020-Red).

Ketika ditanya, mengapa Komisi IV DPRD Labuhanbatu menggap Utusan yang dikirim PTPN IV Ajamu tidak berkompeten ? Bahroi mengatakan “ karena Kami kan tidak bisa mengambil keputusan harus kami lapor juga ke atasan. Makanya rencananya mau dilakukan lagi pertemuan lanjutan “ tambah Humas PTPN IV Ajamu itu.

Kalau merujuk pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas maka Semua Perusahaan Perseroan baik itu Perusahaan Swasta maupun BUMN wajib melaksanakan kewajibannya terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Pasal 74 berbunyi:
“ Ayat (1): Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;
Ayat (2): Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran;
Ayat (3): Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (4): Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah “ demikian bunyi Pasal 74 UU No 40 Tahun 2007.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, apabila terjadi Pelanggaran Hukum yang dilakukan sebuah Perusahaan Perseroan SIAPA yang harus bertanggung jawab ? Jawaban atas pertanyaan ini ada Pada Pasal 1 Angka (5) UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi: “ Organ Perseroan yang Berwenang Dan Bertanggung Jawab Penuh Atas Pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan anggaran dasar adalah DIREKSI “. (Edi Syahputra Ritonga/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.