JAKARTA-LH: Kapolri Jenderal Pol Idham Azis kembali mencopot 2 Orang Perwira Tingg (Pati) Polri terkait kasus kedatangan Koruptor Buronan Kelas Kakap Kasus Pengalihan Hak Tagih (Cessie) Bank Bali Joko Sugianto Tjandra alias Djoko Tjandra. Kedua Pati yang dicopat tersebut adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal (Irjend) Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal (Brigjend) Nugroho Slamet Wibowo. Keduanya dicopot Kapolri dari Jabatannya karena diduga melanggar Kode Etik terkait kedatangan Djoko Tjandra di Indonesia. Pencopotan tertuang dalam surat telegram (STR) Nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang ditandatangani oleh Asistem Sumber Daya Manusia (SDM) Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan Atas Nama Kapolri Tertanggal 17 Juli 2020.
Hal ini disampaikan dan diumumkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjend Argo Yuwono. ” Pelanggaran Kode Etik maka dimutasi ” pungkas Argo Yuwono singkat (Jumat, 17/07/2020-Red).
Terkait tindakan tegas dan cepat Kapolri ini, bebagai Pihak memberikan apresiasi, salah satunya adalah Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. “Tiga jenderal sudah dicopot Kapolri dalam Dua Hari dan ini tentunya wujud dari sikap promoter untuk menjaga marwah kepolisian ” ujar Ketua IPW itu sebagaimana dilansir oleh Bisnis.com (Sabtu, 18/07/2020-Red).
Masih menurut Neta S Pane, tidak cukup hanya sekedar pencopotan, kasus ini harus tuntas secara hukum agar dapat membawa efek jera bagi Para Oknum Jenderal untuk tidak bermain-main melindungi orang-orang bermasalah. Untuk itu, menurut Ketua IPW itu ada beberapa hal lagi yang patut harus dilakukan Kapolri yaitu, segera membuka CCTV Bareskrim agar bisa mengungkap siapa saja yang mendampingi dan menjemput saat Djoko Tjandra datang mengurus Surat Jalan tersebut.
Selanjutnya, masih menurut Neta S Pane, perlu diselidiki apa motivasi Oknum Para Jenderal itu dalam memberi keistimewaan kepada buronan Kejaksaan Agung itu. Berikutnya, karena disebut-sebut dalam kasus Djoko Tjandra ini ada dugaan gratifikasi dan ke mana saja aliran dananya harus diusut. Semua Pihak di Polri yang terlibat kasus Djoko Tjandra, terutama Ketiga Oknum Jenderal yang dicopot itu harus segera Diproses Pidana dibawa ke pengadilan, karena Kasus Persekongkolan Jahat dalam melindungi buronan pengalihan hak tagih utang Bank Bali ini adalah kejahatan luar biasa. Terakhir, menurut Neta adalah Semua Pihak diluar Polri yang terlibat memberi keistimewaan kepada Djoko Tjandra, mulai dari lurah hingga Dirjen Imigrasi harus diperiksa dan kasusnya diselesaikan di Pengadilan. ” Hanya dengan kerja keras yang Promoter dari Kapolri Idham Azis, Citra Polri bisa terbangun lagi setelah dihancurkan Djoko Tjandra ” papar Neta S Pane seperti dikutip dari Bisnis.com (Sabtu, 18/07/2020-Red).
Apresiasi terhdapa tindakan tegas Kapolri ini, juga datang dari Pengamat Hukum, Politik dan Keamanan Dewinta Pringgodani. Dewinta menegaskan “ tindakan tegas Kapolri tampak bukan hanya mencopot Pati Polri itu dari jabatannya, namun juga menghadapkan mereka ke Pemeriksaan Internal Kepolisian. Tindakan tegas ini perlu dilakukan Kapolri untuk mengangkat Citra Polri yang tercoreng akibat kasus yang memalukan ini. Kapolri mencopot jabatan mereka untuk memudahkan Pemeriksaan Internal Kepolisian. Kita acungi jempol untuk Pak Idham ” ujar Dewinta sebagaimana dilansir wartakitalive.com (Minggu, 19/07/2020-Red). (Redaksi)