600 views

Konflik Lahan 32 Hektar Di Wilayah Labi-Labi, KRASS Bersama Masyarakat Labi-Labi Datangi DPRD Provinsi Sumsel

PALEMBANG-LH: Setelah sebelumnya Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) bersama masyarakat Alang-alang lebar mendatangi BPN Kota Palembang dengan berunjuk rasa, hari ini (Jumat/9 Juli 2020) KRASS bersama masyarakat Alang-Alang Lebar mendatangi Kantor DPRD Sumatera Selatan untuk mengadukan persoalan masyarakat Alang-Alang Lebar atas konflik lahan seluas 32 Ha di wilayah Labi-labi antara 521 KK warga Kelurahan Alang-Alang Lebar, Palembang melawan 4 orang yang mengakui dan menguasai lahan tersebut ( Fenny Suryanto, Laili Suryanto, Rusdiana Suryanto, Triyana Suryanto).

Dalam Siaran Persnya Sekjen KRASS Dedek Chaniago menyampaikan bahwa ” Selama Tiga Hari Berturut-Turut, Kami akan tetap melakukan Aksi Demontrasi menuntut keadilan Hak Atas Tanah Masyarakat Labi-Labi seluas 32 Ha di Wilayah Labi-Labi Kelurahan Alang-Alang Lebar Kecamatan Alang-Alang Lebar, yang mana Pada Tanggal 12 Febuary 2020 digusur secara paksa tanpa ada putusan hukum pengadilan oleh yang mengaku memiliki lahan tersebut. Dimana, awalnya Atas Nama Perusahaan PT. TIMUR JAYA GRUP dan dikawal oleh 700 personil dipimpin langsung Kapolrestabes Palembang serta tanpa ada mediasi cari Win Win Solution untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kemanusiaan “ pungkas Dedek (Kamis, 09/07/2020-Red).

Masih menurut Dedek, “ Sungguh tanpa putusan pengadilan, lahan tersebut digusur. Dan melanggar UU No.2 Tahun 2002 Pasal 14 tentang Tugas dan Wewenang ayat i berbunyi melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menunjung tinggi Hak Asasi Manusi. Dan serta Pasal 15 ayat b yang berbunyi membantu meyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum : ujar Dedek.

“ Dikuatkan dengan Pasal 19 berbunyi Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma Agama, Kesopanan, Kesusilaan, Serta Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia ” tambah dedek.

Kemudian Sekjen KRASS ini menambahkan ” setelah masyarakat mendatangi BPN Kota Palembang dengan berunjuk rasa, tidak ada surat atau sertifikat atas nama Timur Jaya Grup, melainkan atas nama 4 orang (Fenny Suryanto, Rusdiana Suryanto, Laily Suryanto, Triyana Suryanto) 4 orang menguasi lahan 32 hektar dan jelas ini melanggar melanggar Pasal 7 yang berbunyi untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan dan Pasal 27 berbunyi Hak milik dihapus bila tanahnya diterlantarkan. Ditambah BPN Kota Palembang tidak bisa memperlihatkan suratnya, apalagi luasannya dan Lokusnya.” Paparnya.

“ Untuk itulah, hari ini masyarakat mendatangi wakil rakyat DPRD Propinsi Sumatera Selatan untuk mengadukan persoalan masyarakat ini agar keadilan terwujud dengan memanggil pihak pihak yang berkaitan terkhusus pihak yang ada di Kota Palembang. Karena masyarakat sudah kecewa dengan pihak pihak yang ada di Kota Palembang “ tegas Dedek.

Massa yang berjumlah 521 kk di temui oleh Wakil Ketua DPRD Propinsi Sumatera Selatan Muchendi Mazareki dan menyampaikan kepada massa “ Berjanji memastikan akan membawa ini ke komisi terkait untuk dibahas dan dicari penyelesaiannya dan akan terus berkomunikasi dengan perwakilan masyarakat mengabarkan dan melibatkan prosesnya “ pungkas Muchendi Mazareki.

Secara kronologis, menurut keterangan Sekjen KRASS Dedek Chaniago bahwa “ Tanah yang tidak bertuan menurut pengakuan orang yang jadi RT Pertama Kali di sana, bahwa selama dia menjabat 12 tahun, tidak pernah ada yang datang mengakui lahan tersebut, baik waktu terbakar ataupun tidak tidak terbakar yang dimanfaatkan oleh masyarakat yang bertahan hidup dari orang sedikit dan sampailah sekarang 521 KK. Sesuai dengan isi dari UUPA No 5 Tahun 1960 Pasal 6 yang berbunyi Semua Hak Atas Tanah mempunyai fungsi sosial. Dan Pasal 9 ayat 2 berbunyi Tiap-tiap warga negara indonesia, baik laki laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapatkan manfaat dan hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya. Pasal 20 berbunyi hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan pasal 6(ayat 1), hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain (ayat 2). Dan mereka 4 orang tersebut Melanggar UUPA Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 10 ayat 1 berbunyi setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada azasnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan “ ujar Dedek

“ Sementara masyarakat dikuatkan oleh Pasal 15 yang berbunyi memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonomi lemah “ tutup Sekjend KRASS itu.

Harapan KRASS dan masyarakat dengan mengadukan atau melaporkan kepada Wakil Rakyat DPRD Propinsi Sumatera Selatan Agar DPRD Propinsi Sumatera Selatan:

1. Memanggil Pihak Pihak Terkait yang sudah merugikan dan menindas Rakyat/Masyarakat Labi Labi, Kelurahan Alang Alang Lebar, Kecamatan Alang Alang Lebar;
2. Mengawal dan Mengawasi serta Mendorong Kasus/Persoalan ini diselesaikan dan ada Win Win Solusi;
3. Tanah kembali ke Rakyat (Terwujud Reforma Agraria).

(Awang/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.