MUSI RAWAS-LH: Telatnya Pihak PT Evan Lestari dalam mengurus Hak Guna Usaha (HGU) diduga menyebabkan Pemkab Musi Rawas kehilangan pendapatan yang mencapai puluhan milyar rupiah. Hal ini terungkap saat Awak Media melakukan konfirmasi kepada Kepala Badan DPPRD Kabupaten Musi Rawas Prewan Novio (29/06/2020).
Prewan Novio mengatakan bahwasanya Pihak Perusahaan PT Evan Lestari sampai saat ini belum mengurus HGU, padahal Perusahaan ini sudah lama beroperasi di Wilayah Kabupaten Musi Rawas. ” Dari DPPRD sudah beberap kali melayangkan Surat Pemberitahuan, Imbauhan, dan Teguran dan untuk saat ini realisasinya belum ada ” pungkas Prewan (29/06/2020).
Ditambahkan prewan ” hak untuk realisasi HGU itu ada di Pihak BPN pusat, kita hanya sebatas memberi teguran dan mengajak ” imbuhnya.
Terkait hal ini, Kepala Bidang PPHTB Thomas memastikan bahwa akibat telatnya Pihak PT Evan Lestari mengurus Izin HGU, Pemkab Mura kehilangan pendapatan sekitar Rp 40 sampai Rp 46 milyar. ” Kami belum mengetahui ada apa, kenapa Pihak Perusahaan terlambat mengurus HGU. Kendala teknisnya dimana, Kita belum tahu sampai saat ini ” terang Kabid PPHTB itu didampingi Kaban DPPRD Musi Rawas.
masih menurut Thomas, “ untuk IMB merupakan murni Pendapatan Daerah yang masuk ke Kasda. Selain itu, bukan ranah kami lagi. Perusahaan PT Evan Lestari untuk Tahun ini, tadi ada pembayaran sekitar Rp 70 Juta. Kalau untuk IMB yang baru, hanya sebatas ada laporan dari mereka. Untuk pengawasan pada perkebunan, Kami setiap Enam Bulan Sekali melakukan cros-cek ke lapangan berdasar laporan dari Pihak PT Evan Lestari ” tutup Kabid PPHTB itu.
Sementara itu disisi lain, sampai berita ini ditayangkan, LH belum dapat melakukan Konfirmasi dan atau Klarifikasi kepada Pihak PT Evan Lestari terkait keterangan dari Pihak DPPRD dan Pihak PPHTB Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ini.
Untuk diketahui, PT Evan Lestari merupakan Perusahan yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit dengan Pemodal Asing atau Pemananam Modal Asing (PMA). PMA ini, mulai pembukaan lahan Tahun 2013 dan Mulai Panen 2017 dengan Izin Lokasi sekitar 20 Ribu Ha yang mencakup di Tiga Kecamatan yakni Selangit, Tpk Muara Beliti dan Stl.Ulu Terawas Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan. (Epran/Red)