TANJUNG BALAI KARIMUN-LH: Seperti tidak mengenal lelah dalam menjaga kedaulatan NKRI dari upaya penyelundupan, pada Kamis 25 Juni 2020 Pukul 17.00 WIB Tim Patroli Laut Bea Cukai Kanwil Khusus Kepulauan Riau BC 30004 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Pasir Timah ke Luar Negri (26/06/2020-Red). Penindakan dilakukan terhadap sebuah Kapal Mesin di sekitar Perairan Natuna.
Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. TERANG BULAN IV, Petugas menemukan sebanyak kurang lebih 10 Ton Pasir Timah tanpa dilindungi dokumen kepabeanan. Sebanyak 3 (Tiga) Orang ABK beserta dengan Nakhoda berinisial AS berhasil diamankan oleh petugas beserta dengan barang bukti.
Pasir Timah merupakan Sumber Daya Alam yang dilarang untuk diekspor sesuai ketentuan Kementerian ESDM.
Guna penyelidikan lebih lanjut, Barang Bukti berupa (Pasir Timah), Nakhoda dan ABK serta sarana pengangkut KM. TERANG BULAN IV dibawa menuju Kantor Wilayah Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau di Karimun.
Dengan Motto “SIAGA BERANI SETIA” Bea Cukai Kepri selalu menjaga NKRI dari eksploitasi Sumber Daya Alam yang berlebihan dan tidak memenuhi ketentuan, terlebih ditengah pandemi Covid-19.
Demikian SIARAN PERS NOMOR : PERS 15/WBC. 04/2020 yang ditandatangani Kakanwil Bea Cukai Kepri Agus Yulianto yang diterima LH. (Anto/Red)