479 views

YPH-PUI Apresiasi Sidak Terhadap Pelaku Usaha, Tapi Pemkot Jangan Diskriminatif

LUBUKLINGGAU-LH: Terkait sidak yang dilakukan Tim Gabungan Pemkot Lubuklinggau (DPMPTSP, BPRD, DLH, DAMKAR, SATPOL PP, DINKES, dan BPJS) terhadap Pelaku Usaha yang ada di Kota Lubuklinggau yang mana hasil dari Pemeriksaan Tim Gabungan Pemkot Lubuklinggau ditemukan beberapa pelanggaran yang telah dilakukan Para Pelaku Usaha seperti penunggakan pajak, tidak memiliki izin IPAL, Izin Pergudangan dan lainnya.

Menanggapi hal ini Ketua Umum Yayasan Perlindungan Pelaku Usaha Indonesia (YPHPUI) Adv. Andika Wira, SH, CIL, didampingi Sekretaris Umum Adv. Ade Chandra, SH ketika Wartawan liputanhukum.com (LH) Menyambangi Sekretariat di Jl. Gedang, Kelurahan Taba Jemekeh Tanggal 24 Juni 2020, menyampaikan bahwa “ Kami mengapresiasi kerja tim gabungan pemkot Lubuklinggau dalam menertibkan pelaku usaha agar pelaku usaha taat pajak dan mematuhi aturan yang diberlakukan kepada pelaku usaha, Kami juga dari YPHPUI akan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha agar memenuhi regulasi yang ada, mengurus izin-izin yang diperlukan.Jadi, pada dasarnya Kami apresiasi-lah kerja tim ini, tapi jangan diskriminasilah, kalau memang menegakkan aturan ya harus konsisten, karena investigasi yang Kami dapatkan di lapangan, diduga ada Oknum-Oknum Instansi Pemerintah yang ikut bermain atau memanipulasi pajak dari beberapa Pelaku Usaha. Tentu, kalau dugaan ini benar adanya, artinya ada Uang Negara yang bocor akibat ulah oknum-oknum yang bermain ini “ pungkas Pengacara Muda ini (Rabu,24/06/2929-Red).

Ade Chandra menambahkan, “ bahwa sah-sah saja sidak kepada pelaku usaha, tapi yang Kami sayangkan seperti tunggakan pajak sampai bertahun-tahun. Artinya, ada keteledoran dari Pihak Pemkot, kenapa tidak ada petugas yang menagih? seharusnya jemput bola dong, kan berat kalo sudah nunggak bertahun-tahun harus dilunasi, apalagi kondisi ekonomi yang sedang krisis begini ” ujar Chandra.

Seperti sudah banyak terpublikasi diberbagai media sebelumnya bahwa Kepala Kadis DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Satpol-PP, Damkar, BPPRD Kota Lubuklinggau, BPJS kesehatan, BPJS, telah melakukan sidak terhadap dokumen perizinan, limbah, dan protokol kesehatan di tempat-tempat usaha, diantara nya perhotelan (Hotel Burza, Hotel We), Bengkel Mitsubishi, dll. Dalam Sidak tersebut Tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau juga meninjau tempat saluran pembuangan limbah oli milik Mitsubisi, seperi IPAL dan Limbah B3. Dari hasil Sidak tersebut Tim menemukan tempat Saluran Pembuangan Oli tidak sesuai seperti Saluran Pembuangan Oli milik Mitsubisi dan saluran air hujan menjadi satu.

Terkait hasil Investigasi dari Pihak YPHPUI yang menduga adanya Oknum dari Instansi Pemerintah yang ikut bermain dan atau memanipulasi pajak dari beberapa Pelaku Usaha, sampai berita ini ditayangkan belum dapat terkonfirmasi. (Awang/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.