492 views

Kejagung Akhirnya Menetapkan 5 Tersangka, 4 Merupakan Pejabat Bea Cukai Batam dan 1 Pengusaha Terkait Kasus Importasi Tekstil 2018-2020

JAKARTA-LH: Jaksa Penyidik, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI akhirnya menetapkan 5 Orang Tersangka yang diduga terlibat Dalam Importasi Tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020. Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono, SH, MH pada Siaran Pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Ri Jakarta Selatan Rabu (24/06/2020-Red).

Hari Setiyono menyampaikan bahwa 3 Orang dari 5 Tersangka yang ditahan adalah Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai pada Bea-Cukai Batam Dedi Aldrian, Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai pada Bea-Cukai Batam Hariyono Adi Wibowo dan Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai pada Bea-Cukai Batam Kamarudin Siregar. Sementara 2 Orang lagi yang sudah ditetapkan juga sebagai tersangka berinisial MM dan IR sedang menjalani pemeriksaan. MM diperiksa Penyidik di Kediamannya di Sidoarjo-Jawa Timur dengan alasan karena diduga Reaktif Virus Corona (Covid-19) sedangkan IR telah ditahan Penyidik Bea Cukai. Namun Hari belum menjelaskan terkait tempat penahanan tersangka IR tersebut. ” Sedangkan sisanya yang dua, inisialnya MM dilakukan pemeriksaan di rumahnya di Sidoarjo oleh Tim Penyidik oleh karena tersangka diduga Reaktif COVID-19 sehingga Tim Penyidik di Sidoarjo memeriksa dengan Protokol Kesehatan. IR itu sudah ditahan Penyidik Bea-Cukai “ ujar Kapuspenkum Kejagung itu.

Ke-Lima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini diduga terjadi Pada Periode Tahun 2018 sampai dengan April 2020 dimana tersangka MM selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, DA, HAW, dan KS masing-masing selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai I, II dan III pada Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses importasi produk kain yang dilakukan melalui Kawasan Bebas Batam bersama dengan tersangka IR, selaku Pemilik PT. Fleming Indo Batam (PT. FIB) dan PT. Peter Garmindo Prima (PT. PGP) dalam kegiatan impor produk kain sebanyak 566 konteiner.

Adapun dugaan modus yang mereka lakukan adalah dengan mengubah Invoice dengan nilai yang lebih kecil untuk mengurangi Bea Masuk yang harus dibayar oleh PT FIB dan PT PGP dan mengurangi volume & jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) dengan cara menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) yang tidak benar. Tindakan ini jelas merugikan Negara khususnya dari Sektor Pemasukan Pajak. (Anto/Dessy/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.