MARTAPURA-LH: Setelah 2 Hari lama-nya dalam pelarian, akhir-nya Terduga Alman Alias Iluk (40 Tahun), Penyiraman Air Keras kepada korban Aktivis Serikat Tani Nasional (STN) Erisyadi bin M. Rais alias Kiyai Bojek yang beralamat di Dusun IV Campang tiga Ulu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), yang merupakan Aktivis Agraria OKU Timur dalam kasus Sengketa Lahan Warga dengan PTLPI akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian
Dari informasi yang didapatkan dari Kapolres OKU Timur AKBP. Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kapolsek Cempaka AKP Sumartono didampingi Kasubag Humas IPTU Yuli pada Hari Ini (22/02/2020-Red) bahwa Terduga bernama Alman Alias Iluk (40 Tahun) berhasil ditangkap Tim Shadow Walet Satreskrim Pilres OKU Timur Pada Hari Minggu (21/06/2020) Pukul 11:00 WIB di kediamannya di Desa Campang Tiga Ulu Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur).
Adapaun kronologis penangkapan sesuai informasi yang didapatkan LH dari Pihak Kepolisian adalah, Pada Tanggal 21 Juni 2020 Tim Shadow Walet Satreskrim Pilres OKU Timur mendatangi Rumah Pelaku di Desa Campang Tiga Ulu guna melakukan penangkapan, tetapi pelaku tidak ada di rumah yang ada hanya Orang Tua Pelaku. Kemudian, Tim SW meminta kepada Pihak Keluarga agar Terduga menyerahkan diri. Hasilnya, kemudian Pada Pukul 11.00 WIB, saat Tim SW melakukan penyelidikan, Pihak Keluarga Terduga menyerahkan Alman Alias Iluk kepada Pihak Satreskrim Polres OKU Timur. Selanjutnya Teduga Alman ditangkap dan diserahkan ke Polres OKU Timur untuk proses hukum selanjutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah:
– 1 (Satu ) helai baju warna putih bekas kena cairan asam sulfat/ cuka parah;
– 1 (satu) buah peci warna hitam bekas kena cairan cuka parah, dan;
– 1 (satu) buah kaleng kecil
Terkait modusnya, dugaan sementara Terduga ada dendam pribadi kepada korban.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pada Hari Jum’at Tanggal 19 Juni 2020 sekira Pukul 21.30 WIB, di Ds. Campang Tiga Ulu Kecamatan Cempaka Kabupaten Oku Timur Telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan Berat. Dengan Kronologis, pada saat Korban pulang dari pengajian kemudian korban memanggil anaknya Erysa Putra Jaya dari samping rumah untuk membuka pintu, dan saat korban menunggu pintu dibuka lalu pelaku Alman Alias Iluk (40 Tahun) Bin Said datang yang bersebelahan rumah dengan korban dan langsung menyiramkan cairan Asam Sulfat / Cuka Parah ke arah korban. Kemudian, Korban berteriak meminta tolong dan berkata “tolong, Iluk, Iluk” kemudian pelaku langsung melarikan diri. Lalu saksi keluar rumah dan melihat korban sudah kena siram Asam Sulfat/Cuka Parah oleh pelaku.
Kemudian korban langsung dilarikan ke Puskesmas Cempaka untuk dilakukan tindakan medis dan selanjutnya dirujuk ke RS Kayu Agung. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka bakar di bagian wajah, luka di tangan kanan dan tangan kiri serta luka bagian dada. (Awang/Red)