596 views

Disbun Mura, Rumitnya Pengawasan Replanting

MUSI RAWAS-LH: Mengingat sektor pertanian merupakan urutan teratas yang mampu mendongkrak pertumbuhan perekonomian Indonesia terutama di sektor perkebunan. Kelapa sawit menjadi andalan di sektor perkebunan tentunya juga mendapatkan perhatian serius dari pemerintah terutama perkebunan rakyat. Dengan umur tanaman kelapa sawit yang sudah banyak dikisaran 20-25 tahun, tentu saja memerlukan peremajaan dan menjadi hal yang wajib untuk dilakukan peremajaan atau replanting.

Di musi Rawas sendiri replanting ditahun 2019 sudah terealisasi 614 hektare ,1 hektare Rp 25 Juta berarti 15 miliaran lebih sudah masuk ke Kabupaten Mura untuk petani sawit dan ditahun 2020 akan mengalami peningkatan. Ketika hal ini dikonfirmasi LH ke Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas (Kamis, 18/06/2020-Red) Kepala Dinas Perkebunan Musi Rawas Subardi melalui sekretarisnya Dicky ZR , SH. mengatakan bahwa replanting merupakan program nasional yang dananya bersumber dari APBN langsung.

” Dinas perkebunan Musi Rawas hanya mengetahui dan mendapat tembusan untuk pelaksanaan program ini kalau pun ada sesuatu atau mekanisme yang tidak sesuai di lapangan misalnya ada alih fungsi lahan karet ke kebun sawit atau ada indikasi penyimpangan lain seperti kualitas bibit sawitnya itu adalah kesalahan oknum itu sendiri ” terangnya. Untuk selanjutnya tambah Pak Dicky panggilan akrabnya berujar ” sekarang sistemnya terbuka dan online, pihak penerima program ini seperti KUD dan Kepala Desa yang lebih paham apabila ada kesalahan dalam pelaksanaa program replanting ini ” tutupnya. (Epran/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.