JAKARTA-LH: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya mengabulkan gugatan Para Penggugat terkait Pemblokiran atau Pelambatan Koneksi Internet di Papua Pada Tahun 2019yang lalu. “ Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya dan menyatakan Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan atau Pemerintahan “ pungkas Hakim Ketua PTUN Jakarta Nelvy Christin saat membacakan putusannya (Rabu, 03/06/2020-Red).
Masih mengutip Putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini , ” Menghukum Para Tergugat menghentikan dan tidak mengulangi seluruh perbuatan dan/atau tindakan pelambatan dan/atau pemutusan Akses Internet di Seluruh Wilayah Indonesia ” bunyi kutipan Putusan itu.
Selain itu, Putusan PTUN itu juga memerintahkan agar Pemerintah Indonesia memuat permintaan maaf atas kebijakan tersebut secara terbuka di Media Massa Selama Sepekan. ” Menghukum Para Tergugat meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia khususnya Papua dan Papua Barat ” kata Hakim membacakan putusannya.
Hal lain yang terpenting dari Amar Putusan itu adalah bahwa putusan itu harus dilaksanakan maksimal sebulan setelah Putusan. ” Ini wajib dilakukan maksimal sebulan setelah putusan ” tegas Hakim.
Hal yang menarik lainnya dari putusan PTUN Jakarta itu adalah Walaupun Pemerintah melakukan Upaya Banding, menurut Hakim, putusan tersebut tetap dapat dilaksanakan. Terakhir, “Menghukum Tergugat 1 (Presiden RI) dan Tergugat 2 (menkominfo) membayar Biaya Perkara sebesar Rp 457.000,” demikian Putusan Hakim PTUN Jakarta yang dibacakan Hakim Ketua Nelvy Christin.
Sebagaimana Viral Pada Tahun 2019 yang lalu, dimana Kebebasan Internet Warga Papua dan Papua Barat dibatasi dengan dalih untuk meredam Hoaks. Awalnya, Pada Bulan Agustus 2019 Pemerintah melakukan Throttling atau Pelambatan akses/bandwidth di beberapa daerah. Pelambatan Akses Internet ini berlanjut hingga Pemutusan Akses Internet secara menyeluruh di Papua dan Papua Barat Pada 21 Agustus 2019.
Kasus Pelambatan dan pemutusan internet di beberapa wilayah di Papua berawal terjadi tidak lama setelah Insiden Rasisme di Asrama Mahasiswa Papua pada pertengahan Agustus 2019 yang lalu yang kemudian diikuti beberapa kerusuhan antara lain di Surabaya, Sorong dan Manokwari Papua.
Menghadapi situasi ini, dengan alasan menghindari Berita Bohong (Hoaks) Pemerintah melalui Kominfo membatasi, memperlambat, bahkan terakhir memutus akses internet. Bahkan saat itu, Kominfo mengklaim telah memblokir 713.166 Tautan Internet yang berisi berita bohong soal insiden rasisme itu.
Tidak terima dengan kebijakan, tindakan, dan keputusan Pemerintah ini, akhirnya Koalisi Masyarakat Sipil yang antara lain: Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Kontras, YLBHI, dan Elsam, menyebut kebijakan itu bertentangan dengan Prinsip Demokrasi dan akhirnya mengajukan Gugatan atas kasus ini ke PTUN Jakarta.
Akhirnya, Pada Tanggal 22 Januari 2020, PTUN mulai Menggelar Sidang Perdana atas gugatan ini. Dalam sidang perdana itu, Penggugat yang merupakan Koalisi Masyarakat Sipil meminta hakim menyatakan keputusan Pemerintah itu sebagai perbuatan melawan hukum. Sementara itu, meski tidak menghadiri sidang, Pemerintah saat itu menyatakan bahwa kebijakan itu sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Walaupun Pemerintah menganggap bahwa Keputusan itu sudah sesuai Peraturan yang berlaku, Pihak Penggugat dan Para Pegiat Hukum menyatakan pelambatan dan pemutusan Internet di Papua diduga telah melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya UU 40/1999 tentang Pers dan UU 12/2005 yang mengatur kebebasan mencari, menerima, serta memberi informasi.
Hal ini disampaikan oleh salah satu Kuasa Hukum Penggugat Ade Wahyudin pada saat itu, yang menduga bahwa kebijakan itu telah mengganggu tugas-tugas jurnalistik dan media massa di Papua saat itu. ” Media yang ingin melakukan verifikasi justru tidak bisa bekerja. Artinya informasi yang di luar Papua tetap beredar, sedangkan Jurnalis di Papua tidak bisa mengklarifikasi yang beredar di Jakarta ” kata Ade
Atas keputusan PTUN Jakarta ini, Pihak Istana menyatakan Pemerintah menghormati keputusan itu. ” Pemerintah menghormati putusan PTUN ” ujar Juru Bicara Presiden bidang Hukum Dini Purwono singkat (Rabu, 03/06/2020-Red).
Ketika ditanyakan apa langkah selanjutnya dari Pemerintah terkait putusan ini, Dini mengatakan “ Belum diputuskan apa langkah hukum selanjutnya dari Pihak Pemerintah. Akan dibahas lebih lanjut Dengan Jaksa Pengacara Negara. Yang jelas masih ada waktu 14 hari sejak Putusan PTUN untuk putusan tersebut berkekuatan hukum tetap ” lanjut Dini.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan Pemerintah Menghargai Keputusan PTUN Jakarta soal gugatan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat. Johnny mengaku belum membaca Amar Putusannya. Menurutnya, Pihak Pemerintah akan mengambil sikap setelah membaca amar putusannya. ” Kami menghargai Keputusan Pengadilan, tapi Kami juga mencadangkan Hak Hukum sebagai Tergugat. Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya ” kata Johnny. (Rabu, 030/6/2020-Red). (Fahdi R/Red)