417 views

Begal Sekayu-Lubuklinggau Dua Tertangkap Satu DPO

MUSIRAWAS-LH: Tindak kekerasan kembali terjadi di Jalan Lintas Tengah Sumatera tepatnya di Kecamatan Muara Lakitan, kejadian berawal ketika ketiga korban sedang melintas di jalan Sekayu-Lubuklinggau, ketika melintas di Wilayah Kecamatan Muara Lakitan korban di Hadang Oleh Tiga Orang Pelaku Yakni Indrawan alias Budi bin Abu Dolet (31 Tahun) tertangkap, Alan Huri bin Ridwan (32 Tahun) tertangkap dan Hen Selawe (38 Tahun) DPO, kesemuanya merupakan warga kelurahan muara Kelingi. Sedangkan korban Ariston Sihombing (21) Warga Blok E Desa Mataram Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.

Kronologis berawal Pada Hari Senin Tgl 18 Mei 2020 Sekira Pukul 19.30 WIB di Jalan Lintas Sekayu-LLG KelurahanMuara Lakitan pelaku bersama kawan-kawan diduga melakukan pencurian dengan cara pada saat korban sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor tiba-tiba dihadang oleh para pelaku sebanyak 3 (tiga) orang dengan membawa kayu dan parang lalu menghentikan sepeda motor, kemudian salah satu pelaku berkata ” Mintak Motor Kau, Daktu Kau Aku Kapak” lalu kemudian pelaku mengambil sepeda motor milik korban dan langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.

Karena tidak terima motornya di rampas korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Lakitan, Kapolsek Muara Lakitan Iptu M. Romi, SH, MH beserta Anggota setelah menerima Laporan tersebut cepat bergerak melakukan olah TKP dan lalukan Lidik. Hasilnya Pada hari Senin Tanggal 18 Mei 2020 Sekira Pukul 21.00 WIB, dilakukan penggerebekan terhadap terduga pelaku dan terduga pelaku a.n INDRAWAN alias Budi Bin Abu Dolet berhasil diamankan tanpa lakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya yang telah melakukan curas bersama-sama dengan sdr.ALAN HURI Bin RIDWAN dan Sdr.Hen Selawe.

Kapolsek Muara Lakitan Iptu.M.Romi, SH, MH beserta anggota terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang menjadi DPO serta melakukan himbauan kepada Pihak Keluarga Tersangka yang belum tertangkap untuk menyerahkan diri. Alhasil, Pada Hari Kamis Tanggal 21 Mei 2020 Sekira Pukul 09.30 WIB Pelaku Alan Huri Bin Ridwan menyerahkan diri ke Polsek Muara Lakitan beserta Barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo tanpa TNKB dan setelah dilakukan pemeriksaan Alan Huri bin Ridwan mengakui perbuatannya yang telah melakukan curas bersama-sama Indrawan Alias Budi Bin Abu Dolet Tertangkap sedangkan Saudara Hen Pelawe DPO. (Epran/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.