BATAM-LH: Apa yang diberitakan LH pada pemberitaan-pemberitaan sebelumnya, bahwa perdagangan rokok ilegal baik lintas Negara maupun dalam negeri umumnya berpusat di Batam Provinsi Kepulauan Riau bukanlah isapan jempol. Fakta ini sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat Indonesia bahkan Masyarakat Internasional. Seperti yang terjadi sebulan yang lalu tepatnya (Sabtu, 18/04/2020-Red) dimana Bea Cukai Jambi berhasil menangkap dan menyita sebanyak 4 Juta Batang Rokok Ilegal yang diduga berasal dari Batam.
Informasi keberhasilan Bea Cukai Jambi ini didapatkan dari Seseorang Narasumber terpercaya yang kami samarkan dengan Mr X, sebagaimana dilansir dari Swarakepri yang Tayang Hari ini (Senin, 18/05/2020-Red). Menurut pengakuan Mr X bahwa dirinya sudah menggeluti dunia perkapalan selama puluhan tahun dan cukup mengetahui cara-cara yang dilakukan Para Mafia Perdagangan Ilegal Rokok baik yang diedarkan di dalam negeri maupun yang dilakukan lintas Negara.
Termasuk kejadian penangkapan yang dilakukan oleh Bea Cukai Jambi tersebut, menurut Mr X ini bahwa rokok tersebut diselundupkan dari Batam ke Kuala Tungkal Jambi. Dari kuala Tungkal kemudian diangkut menggunakan dua truk. Bahkan Mr X juga dapat mengetahu Nama-nama pelakunya, “ Rokok tersebut dikirim dari Batam oleh oknum pengusaha berinisial HR. HR menjual kepada oknum pengusaha Tungkal Jambi berinisial MN ” pungkasnya kepada Swarakepri (18/05/2020-Red).
Mr X menambahkan, “ aktivitas penyelundupan rokok tanpa cukai dari Batam masih terus berlangsung. Mereka masih main terus. Pemainnya (rokok tanpa cukai) banyak itu ” bebernya sebaimana dilansir dari Swarakepri.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah mengapa Praktek Perdagangan Rokok Ilegal ini masih terus marak ? Mengapa Aparat Penegak Hukum (APH) tidak mampu memberangusnya ? Terkait hal ini, LH masih berupaya untuk melakukan konfirmasi dan atau klarifikasi khususnya kepada Pihak Bea Cukai baik Bea Cukai yang berada di Batam-Kepri, Jambii, maupun ke Pihak Dirjend Bea Cukai di Jakarta. (Anto/Red)