LUBUKLINGGAU-LH: Sekitar pukul 13.00 WIB Kamis 14 Mei 2020 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia melakukan gladi bersih dengan pihak-pihak yang bersengketa terkait perkara Nomor 40-PKE-DKPP/IV/2020 tentang pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Musi Rawas. Pantauan awak media LH, ketika melakukan peliputan di salah satu ruangan Sekolah Tinggi Agama Islam Lubuklinggau, tampak pihak penggugat melakukan persiapan tehnis, dengan menata ruangan dan memastikan kondisi jaringan internet dalam keadaan bagus. Setelah mencocokkan password gladi bersih pun bisa dilaksanakan dengan lancar. Tampak hadir pihak pelapor Catur Handoko di dampingi Kuasa Hukum nya M. Hidayat, SH,MH dan Keny,SH beberapa saksi diantaranya Desti, staf KPUD Musi Rawas, Dasril Ismail, Sofyan dan saksi ahli, Bpk. Ngimadudin, S. Ag, MH.
” Alhamdulillah persiapan kami untuk sidang besok kami sudah siap, mohon doanya kepada masyarakat Musi Rawas agar kami bisa memenangkan perkara ini ” ujar Ketua IKADIN MURA.
Sesuai surat panggilan sidang dari DKPP RI dengan Nomor : 0468/PS.DKPP/SET-04/V/2020 , didalam surat itu DKPP RI sudah menjadwalkan sidang pemeriksaan perkara yang inshaallah akan digelar pada hari Jumat 15 Mei 2020 pukul 09.30 WIB secara virtual.
Adapun agenda dari sidang tersebut adalah mendengarkan pokok pengaduan pengadu, jawaban teradu, dan mendengarkan keterangan saksi. Untuk bukti-bukti yang memperkuat dalil-dalil pengaduan kami siap buktikan secara terang benderang, timpak Keny, SH, sidang besok sangat menentukan karena sidang berikutnya langsung sidang putusan, makanya kami akan siap melakukan pembuktian dengan barang bukti yang akurat.
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa Ketua dan Anggota KPU Musi Rawas dilaporkan oleh Catur Handoko selaku peserta seleksi PPK Pilkada KPU Musi Rawas yang telah memberi kuasa kepada advokat M Hidayat SH MH dan Kenny SH ke DKPP RI. Pengaduan tersebut dilayangkan pada 25 Februari 2020 dan dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan materil pada 8 April 2020.
Dalam pengaduan itu, diduga Ketua dan Anggota KPU Musi Rawas telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam proses seleksi PPK PIlkada Musi Rawas 2020. (Awang/Red)