1,153 views

FKMS Bantah Keras Tudingan Setor Rp 2 Juta Untuk Masuk Forum

MUSIRAWAS-LH: FKMS bantah keras terkait tudingan sebagaimana pemberitaan yang ditayangkan di media online Liputan Hukum dan Media Putra Bayangkara.com mengenai bahwa untuk masuk Forum Kemasyarakatan Mura Sempurna (FKMS) dikenakan biaya Administrasi Rp 2 Juta per tahun serta ada kesan intimidasi bahwa  semua Kades diwajibkan masuk  ke FOMS yang sekarang FKMS.

Dalam pemberitaan liputanhukum.com dengan Judul “Kepala Desa Sukajaya Jumali: Kami Masuk Forum Musi Rawas Sempurna Bayar 2 Juta Per Tahun” yang Tayang Pukul 14.14 WIB (Selasa, 12/05/2020-Red) memberitakan hasil wawancara Wartawan LH dengan Kades Sukajaya Kecamatan Purwadadi Kabupaten Musi Rawas. Menurut Jumali, sebagaimana dalam pemberitaan tersebut, bahwa Semua Kades diwajibkan masuk ke FOMS. Untuk masuk forum itu mereka dikenakan biaya administrasi Rp 2 juta per tahun per desa. ” Untuk masuk forum tersebut kami dikenakan biaya administrasi sebesar 2 juta rupiah per tahun per desa termasuk juga desa yang dalam wilayah Kecamatan Purwodadi ” demikian kutipan berita liputanhukum.com (12/05/2020-Red).

Terkait pemberitaan itu, Ketua FKMS Parmi memberikan bantahan danpenjelasannya. Berikut penjelasan dari Pihak FKMS :

Pertama, adanya kesepakatan antara pihak desa/kelurahan dengan pihak media center FKMS mengenai publikasi desa/kelurahan tersebut.

Kedua, uang tersebut bukan lah uang daftar masuk ke Forum Kemasyarakatan Mura Sempurna (FKMS) Kabupaten Muusi Rawas.

Ketiga, uang 2 jt tersebut adalah realisasi dari MoU timbal balik publikasi kegiatan kegiatan pemerintahan desa yang akan dipublikasikan melalui media center FKMS yang tergabung.

Keempat, seluruh realisasi mengenai realisasi publikasi tersebut tentunya akan dilengkapi dengan SPJ.

Kelima, jadi yang perlu diingat realisasi dari MoU tentang Publikasi dan ada Pertanggung jawabannya.

Selanjutnya, keenam jelaskan yang ada MoU itu antara pihak FKMS)
Kabupaten Musi Rawas.

” Kami sementara masih mengkaji perihal isi berita tersebut, apakah sesuai dengan ketentuan dan apakah ada unsur lain, karena hanya sepihak. Untuk saat ini tidak keseluruhan desa/kelurahan yang melakukan MoU dan juga tidak ada keharusan untuk menjalin kerjasama tersebut ” pungkas Ketua FKMS Parmi (Rabu, 13/05/2020-Red).  (Arif/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.