BATAM-LH: Fiat Justitia Ruat Caelum, artinya Hendaklah Hukum dan Keadilan harus ditegakkan walaupun langit akan runtuh. Kalimat ini diucapkan oleh Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM).
Azas tersebut tentunya juga sangat relevan dengan situasi dan kondisi saat ini. Pandemi Virus Corona Covid-19 yang melanda Dunia termasuk Indonesia tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak menegakkan hukum dan keadilan. Apatahlagi memanfaatkan kondisi wabah ini untuk melakukan pelanggaran hukum terlebih-lebih lagi kalau sampai dilakukan oleh Para Pemangku Kepentingan atas Musibah ini.
Potensi penyalahgunaan wewenang disaat-saat terjadi Wabah Besar seperti Covid-19 ini bukanlah isapan jempol belaka. Tapi sebuah kemungkinan nyata yang bisa menjadi realita. Oleh karenanya, seluruh elemen bangsa terutama Pemegang Amanah sebagai Sosial Control harus betul-betul fokus memantau kemungkinan ini.
Hukum Positif Indonesia yang mengatur tentang Sanksi berat bahkan terberat atas pelaku Korupsi yang memanfaatkan situasi ini sudah standby menunggu. Apalagi Pimpinan Tertinggi di Lembaga Antirasuah yakni Ketua KPK Firli sudah secara tegas mengatakan akan menuntut Pelakunya dengan Hukuman Mati sesuai dengan UU Tipikor.
Kita pantas memberikan apresiasi juga kepada Jampidsus Kejaksaan Agung RI yang telah dengan tegar dan tegas melakukan lanjutan penyidikan atas Dugaan Adanya Barang Tekstil Ilegal yang berasal dari Tiongkok Sebanyak 27 Kontainer yang berisi Tekstil Impor Premium yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok pada Maret lalu. Sebagai tindak lanjut penyidikan atas kasus ini, Tim Jampidsus Kejagung telah melakukan penggeledahan terhada kediaman Pejabat Teras Bea dan Cukai Batam Pada Hari Senin (11/05/2020-Red). Hal ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono. ” Benar ada penggeledahan tadi, namun untuk detailnya tunggu rilis saja ya, karena masih proses pemeriksaan, saya harap teman-teman di Kepri dapat memakluminya,” kata Hari melalui telepon Selularnya (11/05/2020-Red).
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah Mengapa yang diperiksa dan atau digeledah adalah Kediaman Pejabat Teras Bea dan Cukai Batam padahal Kapal yang membawa Barang Diduga Ilegal itu diamankan di Pelabuhan Tanjung Priuk Jakarta Utara ? Korelasinya adalah karena Seluruh kontainer ini diketahui berlayar dari Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Oleh karena itulah dibutuhkan penyidikan terhadap Pejabat berkompeten yakni Bea dan Cukai Batam.
Pertanyaan berikutnya adalah Siapa saja yang diperiksa oleh Tim Jampidsus itu ? Terkait hal ini, Pihak Kejagung belum bisa membocorkannya karena Tim masih sedang bekerja.
Sebagaimana telah banyak terpublikasi bahwa dari 27 Kontainer yang diamankan, 10 Kontainer diketahui diimpor oleh PT Peter Garmindo Prima dan hanya membayar Rp730 juta. Sementara 17 kontainer lainnya diimpor oleh PT Flemings Indo Batam yang membayar Rp1,09 miliar. Keseluruhan kontainer dikirimkan menuju satu alamat yang sama yakni Komplek Pergudangan Green Sedayu Bizpark, Cakung, Jakarta Timur.
Modus yang digunakan Para Mafia ini untuk mengeruk keuntungan disatu sisi, merugikan Negara disisi lain adalah dengan melakukan pemalsuan dokumen. Pada Manifes pengiriman menyebutkan kontainer berisi kain poliester. Tapi kenyataannya Kontainer itu berisi Kain Brokat, Sutra, Satin, dan Gorden, yang harganya lebih mahal daripada poliester.
Selain memalsukan jenis barang, diduga kelompok mafia ini juga memalsukan Volume dengan cara menguranginya dalam manifes. Selain itu, juga diduga asal Negara juga dipalsukan, aslinya dari Tiongkok tapi ditulis dari India.
Banyak Pihak yang memberikan apresiasi atas kinerja Pihak Kejagung ini. Salah satunya adalah Anggota DPR-RI Arteria Dahlan. Menurut Politisi PDIP ini, bahwa langkah yang diambil Kejagung dalam hal ini Jampidsus adalah sudah tepat. ” Kita dukung penuh Kejagung mengungkap kasus ” ujar Arteria (11/05/2020-Red). (Anto/Red)