Benar apa yang disampaikan oleh Ahli bahasa dan budaya dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Professor Katubi bahwa yang terpenting bagaimana Bahaya Laten dari Virus Corona ini yang harusnya menjadi Topik Pembahasan bukan perdebatan Istilah dari Kata “Mudik” dan “Pulang Kampung”. “ Ada bahaya laten di balik itu. Orang itu kan harusnya justru membincangkan bahaya laten di balik itu, yaitu memutus mata rantai penularan COVID-19. Orang terlena membicarakan istilah teknis ” ujar Sang Professor ini
JAKARTA-LH: Viralnya perdebatan antara “Mudik” dan “Pulang Kampung” belakangan ini berawal dari Pernyataan Presiden Jokowi ketika di wawancarai Wartawan Papan Atas Nazwa Sihab Pada Acara Pragram Mata Najwa yang bertajuk “ Jokowi Diuji Pandemi “ yang ditayangkan Secara Langsung oleh Trans7 Pada Hari Rabu Malam (22/04/2020-Red). Pada Acara Wawancara Langsung tersebut, Najwa Sihab bertanya “ Apa perbedaan Pulang Kampung dengan Mudik ? “.
Menjawab Pertanyaan Najwa tersebut, Presiden Jokowi menjelaskan “ Mudik adalah pulang kek Kampung jelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. Sementara Pulang Kampung adalah pulang ke Istri dan Anak di Kampung setelah bekerja di luar daerah “ demikian inti jawaban dari Presiden RI tersebut (22/04/2020-Red).
Kebingungan Najwa Sihab dan mungkin Jutaan Orang Rakyat Indonesia atas Jawaban Presiden Jokowi tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi apabila Pertanyaan (Najwa Sihab) dan Jawaban (Presiden Jokowi) dikaitkan dengan Wabah Pandemi Virus Corona (Covid-19) yang sedang melanda Indonesia dan hampir semua Negara di Dunia selama makna hukum dari Pasal demi Pasal dari Peraturan yang ada tentang Wabah Pandemi ini dipelajari dan diterapkan secara konsisten. Sebab Esensi Hukum-nya kalau dalam kaitannya dengan Wabah Pandemi Virus Corona (Covid-19) adalah bagaimana upaya Semua Pihak untuk Memutus Mata Rantai Penularan Virus Corona SARS-CoV-2 penyebab Penyakit COVID-19.
Benar apa yang disampaikan oleh Ahli bahasa dan budaya dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Professor Katubi bahwa yang terpenting bagaimana Bahaya Laten dari Virus Corona ini yang harusnya menjadi Topik Pembahasan bukan perdebatan Istilah dari Kata “Mudik” dan “Pulang Kampung”. “Ada bahaya laten di balik itu. Orang itu kan harusnya justru membincangkan bahaya laten di balik itu, yaitu memutus mata rantai penularan COVID-19. Orang terlena membicarakan istilah teknis,” ujar Sang Professor ini.
Beberapa Peraturan yang dijadikan sebagai Hukum Positif terkait Virus Corona ini antara lain:
1. UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan;
2. Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Covid-19;
3. Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19;
4. Perpres Nomor 52 tahun 2020 tentang Pembangunan Fasilitas Observasi dan Penampungan dalam Penanggulangan COVID-19 atau Penyakit Infeksi Emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
5. Inpres Nomor 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19;
6. PP Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19;
7. Keppres Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
8. Perpres Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020 Sebagai Peraturan Teknis Perppu No 1 Tahun 2020;
9. Keppres Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana non-alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional;
10. FATWA MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19;
11. Dan beberapa Peraturan Lainnya baik yang dikeluarkan Menteri Terkait maupun Perda/Pergub/Perbup/Perwali Terkait Penanganan Virus Corona (Covid-19).
Kalau kita telaah, bahwa dari semua Peraturan Per-Undang-Undangan (Regulasi) yang sudah diterbitkan tersebut, semuanya secara esensial mengarah untuk penanganan Covid-19 di Tanah Air tanpa memperdebatkan Istilah “Mudik” dan “Pulang Kampung”. Oleh karena itu, sebaiknya seluruh Elemen Masyarakat Indonesia baik itu Pemerintah maupun Pihak Lainnya termasuk masing-masing Individu tetap fokus kepada tujuan utama yaitu bagaimana mengatasi secepatnya Wabah Virus Corona (Covid-19) ini dengan berpatokan kepada Hukum Positif yang sudah ada serta jangan terlena pada perdebatan “istilah’ dan “kata-kata”. (Redaksi).