501 views

Jamaah Lingkungan Bontoloe-Balang Melakukan Sholat Tarawih Dengan Tetap Mematuhi Arahan Pemerintah dan Fatwa MUI

JENEPONTO-LH: Umat Islam di Lingkungan Kelurahan Balang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto tetap melakukan Shalat Tarawih di Masjid Nurul Taqwa dengan tetap mengikuti Aturan yang dibuat Pemerintah maupun Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19. Hal ini disampaikan oleh salah seorang Jamaah Shalat Tarawih Masjid Nurul Taqwa yang juga sebagai Pemuda Camberst Community Bontoloe Masjid Nurul Taqwa yang berhasil diwawancarai Wartawan LH seusai Shalat Tarawih (Jum’at Malam, 24/04/2020-Red).

Menurutnya, “ Alhamdulillah kita tetap melakukan shalat Isa Berjamaah yang dilanjutkan dengan Shalat Tarawih dengan tetap mengikuti dan mematuhi arahan pemerintah yakni semua Jamaah diwajibkan untuk mencuci tangan dengan sabun, hand sanitizer dan tetap menggunakan masker, serta menjaga jarak selama di dalam Masjid termasuk pada saat pelaksanaan Shalat agar tidak terkena Virus Corona (Covid-19 “ pungkas Pemuda ini (24/04/2020-Red).

“ Bedanya dengan tahun-tahun sebelumnya adalah bahwa pelaksanaan Shalat Isa Berjamah yang dilanjutkan Shalat Tarawih saat ini yidak ada ceramah. Habis Shalat Isa dan Tarawih Berjemaah kita langsung pulang ke rumah masing-masing “ tambahnya.
“ Kami juga tetap berpatokan kepada Fatwa MUI No 14 Tahun 2020 dimana selama Daerah Yang Bersangkutan belum Zona Merah masih dibolehkan melakukan aktivitas seperti shalat berjemaah termasuk Shalat Terawih seperti yang kami lakukan “ ujar Pemuda Camberst Community Bontoloe itu.

Kalau kita merujuk Pada Fatwa MUI No 14 Tahun 2020 dimana Pada KETENTUAN HUKUM Poin 3 Huruf (b) FATWA MUI No 14 Tahun 2020 tersebut menjelaskan bahwa “ Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya RENDAH berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang (ZONA HIJAU-Red) maka ia tetap WAJIB menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona. Seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun “ demikian kutipan dari Poin 3 Huruf (b) FATWA MUI No 14 Tahun 2020.  Sebagaimana diketahui bahwa Kabupaten Jeneponto bukanlah Zona Merah.

Dari pantauan LH, beberapa Masjid Besar di kecamatan Bangkala seperti Mesjid Besar Allu itu tetap melaksanakan Shalat Tarawih ,pada malam sabtu  (24/04/2020 -Red). Umumnya mereka melaksanakan Ibadah Shalat Tarawih dan Isa berjemaah tanpa Ceramah dan tetap mematuhi arahan Pemerintah dan Fatwa MUI. Termasuk beberapa Masjid mengarahkan para Jamaah lewat Pintu Belakang satu per satu dengan mencuci tangan satu persatu, membawa sajadah masing-masing, serta tetap menggunakan Masker. (Irsan Hb/H Syekh HusainRed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.