LABUHANBATU-LH : Air mineral dalam kemasan Cup Plastik beredar luas di Grosir Sei brombang dan Sekitarnya. Air minum dalam bentuk kemasan Cup tersebut, marak beredar dan diperjualbelikan di Sei Berombang,Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu meski belum memiliki Izin Edar dari BPOM (Sabtu, 18/04/2020 – Red).
Air mineral yang dikemas dalam Cup plastik itu, seharusnya tidak dijual bebas karena tidak tertera tulisan izin BPOM RI. Hal ini disampaikan oleh Yang Mengaku Sebagai Aktivis Komunitas Pemuda Pesisir Labuhanbatu Edi Syahputra Ritonga. “ Pemerintah melalui Instansi terkait di Kabupaten Labuhanbatu sudah sepatutnya turun ke lapangan untuk melakukan penindakan. Sebab dikhawatirkan kualitas akan kandungan di dalam air mineral kemasan cup itu ” pungkas Edy kepada LH (Sabtu, 18/04/2020 – Red).
Edy melanjutkan, ” Saya sempat membelinya di salah satu grosir di Sei brombang Untuk harga eceran penjual di beberapa grosir mematok harga Rp 14.000 perkotak” ujar edy
Masih kata Edy, ” yang menjadi persoalan bukan harga, melainkan Izin Edar BPOM yang belum tertera pada label minuman “AURECIA” Ini sedikit janggal, tanpa ada izin edar, tetapi sudah beredar. Jangan-jangan ijin di Dinkes-nya “AURECIA” yang tertulis di kotak kemasan izin Dinkes untuk depot, bukan untuk kemasan izin Dinkes air kemasan ” pungkas Edy menutup keterangannya. (Afdillah/Red)