JENEPONTO-LH: Satu Orang dinyatakan Positif Terinfeksi Virus Corona (Covid-19) di Kelurahan Tonrokassi Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan (Pukul 08:00 WITA, 19/04/2020-Red). Telah dilakukan Pengecekan dan Pendataan terhadap Keluarga Korban berinisial SM (20 Tahun). SM merupakan Karyawati Indomart di Jl. Penghibur Kota Makassar.
Adapun hasil pendataan yang dilakukan adalah:
1. Bahwa Pasien SM sebelumnya bekerja di Kota Makassar sebagai Karyawan Indomart di Jl. Penghibur selama 3 Tahun. Kemudan pulang ke Jeneponto karena sakit. Dan selama sakit, SM tinggal di Kios bersama keluarganya dan pernah berobat di Kecamatan Bangkala. Kemudian berobat ke Puskesmas Tamalatea hingga akhirnya dirujuk ke RS Latopa dan terakhir Pasien SM dirujuk ke RS Plamonia;
2. Sebelum dirujuk ke RS, SM sempat tinggal serumah dengan Orang Tua Kandungnya dan Saudaranya di Rumah Kios yang berada di Lingkungan Ci’nong Timur, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto. Adapun Daftar Orabg yang pernah serumah dengan SM adalah: SDN (Ayah-40 Tahun), SMS (Ibu-40 Tahun), FHI (Saudara Kandung-14 Tahun), 4. HR(Saudara Kandung-13 Tahun), dan ASY (Saudara Kandung-5 Tahun).
Kejadian ini dibenarkan dan diungkapkan oleh Plt. Kasubag Humas Protokoler Setda Kabupaten Jeneponto Mustaufiq melalui Grup Humas Pemda & Jurnalis pada (Minggu, 19/04/2020-Red).
Mustaufiq menjelaskan, “ sebelumnya pasien tersebut seminggu yang lalu mengalami keluhan dengan gejala batuk, demam dan sakit pada tenggerokan dan masuk di RS Lanto Daeng Pasewang Jeneponto pada14 April 2020. Sehingga dilakukan pemeriksaan RDT ( Rapid Diagnostik Test ) hasilnya Positif, sehingga yang bersangkutan dirawat di Ruang Isolasi dengan Status Pasien Dibawa Pengawasan (PDP) ” pungkasnya (Minggu, 19/04/2020-Red).
Masih menurut Taufik panggilan akrab Plt. Kasubag Humas Protokoler Setda Kabupaten Jeneponto itu, “ dan pada hari itu juga, dilakukan pemeriksaan Swab oleh Tim TGC, selanjutnya dikirim ke laboratorium kesehatan di Makassar. Hal tersebut dilakukan cepat. Karena, yang bersangkutan datang dari wilayah masuk dari Zona Merah Cluster Makassar “ tambahnya.
” Yah, Pada Sabtu, 18 April 2020 dinihari, Pihak Labkes melaporkan hasil Swab pasien “POSITIF” dan berdasarkan Advis Tim dari Makassar yang bersangkutan harus segera dirujuk ke RS Labuang Baji Makassar sebagai RS rujukan Covid 19 ” ucap Taufik.
Lebih lanjut, “ Tim TGC sudah kordinasikan dengan pihak RS dan sabtu dini hari langsung dirujuk dengan standar SOP Covid 19. Menyikapi hal tersebut sudah dilakukan langkah langkah yang akan diambil oleh Tim Gugus Tugas dan In sya Allah, Minggu 19 April 2020, Tim TGC akan melakukan Treching kepada Semua Keluarga dan Lingkungan di tempat tinggal yang bersangkutan “ lanjut Taufik.
“Jadi tim gugus tugas akan melakukan identivikasi kontak erat dan kontak longgar dan dilakukan pemeriksaan RDT pada kontak longgar dan Swab (PCR) pada kontak erat mulai orang tua, saudara dan yang pernah kontak langsung “ tambah Taufik.
Masih menurut Taufik, “ selain itu, juga dilakukan isolasi mandiri Ke-14 Perawat dan Dokter yang menangani yang bersangkutan dengan Interval Waktu Hingga 14 hari ke depan terhitung mulai hari ini. Intervensi lapangan oleh Tim TGC akan menggunakan SOP penangan Covid “ terang Taufik.
Sehubungan hal ini, pihaknya menghimbau kepada masyarakat Jeneponto agar tetap tenang, namun harus waspada dengan terdapatnya satu kasus yang cluster asalnya dari Makassar. Taufik juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar menjalankan himbauan pemerintah untuk tidak berkumpul, batasi jarak atau social distancing dan tetap menggunakan masker serta cuci tangan setiap datang dari bepergian.
” Saya berharap agar perketat pemantauan dan pengawasan bersama keluarga, tetangga, disekitar kita dan cepat melaporkan ke tim gugus atau pemerintah setempat untuk kita lakukan pemantauan dan pemeriksaan ” harap Mustaufiq.
Melihat kronologis kejadian, sangat disayangkan tidak adanya tanggung jawab Pihak Perusahaan Indomart tempat SM bekerja. Karena besar dugaan bahwa SM sudah sakit sejak diberangkatkan dan atau dirumahkan oleh Perusahaan tempatnya bekerja di Jalan Penghibur Kota Makassar. (Andi Syarif Mallarangeng/Red)
REDAKSI: Atas Permintaan Keluarga SM, Redaksi sudah Merubah FOTO SM (Blur Lebih Tebal) sebagai Peberian HAK KOREKSI . Terimakasih