BATAM-LH: Kapolresta Barelang AKBP Purwadi WA, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK, MH Sekira Pukul 11.00 WIB menyampaikan KLARIFIKASI Tindak Pidana “ Setiap Orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan Rokok ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 199 jo psl 114 UU No. 36 Thn 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 5 ( Lima) Tahun “ pungkas Andri Kurniawan melalui keterangan tertulisnya yang dikirim kepada Para Wartawan di Batam (Sabtu, 11/04/2020-Red).
“ Pasal 114 UU Nomor 36 Tahun 2009;
Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan.
Pasal 199 UU Nomor 36 Tahun 2009;
1. Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan dendan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
2. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) “ bunyi lengkap Pasal 114 dan 199 UU NO 36 Tahun 2009.
Didampingi Kasubag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia, Kompol Andri Kurniawan menjelaskan kronologis kejadian “ Pada Hari Selasa Tgl 07 April 2020 sekira Pukul 20.00 WIB Tim Patroli SEA RIDER KP. YUDISTIRA-8003 yang dipimpin oleh IPDA ROYKE NOLDY DAREAN, STRK sedang melaksanakan Patroli di Perairan Batu Besar dan mendeteksi sebuah Speed Boad yang sedang melaksanakan loading barangdari 6 (enam) Unit Mobil Box Truk di Pelabuhan Rakyat dekat Restaurant Sri Rezeki Kelurahan Batu Besar Nongsa-Batam. Dikarenakan merasa curiga atas kegiatan tersebut maka Tim melakukan pemeriksaan “ jelas Kasat Reskrim Polres Barelang itu.
Lebih lanjut, Andri Kurniawan menjelaskan “ dari hasil pemeriksaan yang dilakukan diketahui bahwa Speed Boat Asc Berwarna Hitam dengan 7 (tujuh) Unit Mesin Yamaha Kapasitas 300PK akan melakukan pengangkutan Rokok Merk Luffman Sebanyak 1300 Dus. Yang mana Rokok Sebanyak 1300 Dus Tersebut Merupakan Milik Saudara Ja Alias Juyang. Juyang lahir di Pulau Bontong (Batam) 1 Januari 1987, Agama Islam, Pekerjaan wiraswasta “ ujarnya.
“ Selanjutnya, terhadap Speed Boat dan 6 (Enam) Unit Box dan 1300 Dus Rokok dibawa dan dikawal ke KP. YUDISTIRA-8003 guna proses lebih lanjut “ jelas Andri Kurniawan.
Masih menurut Kasat Reskrim Polres Barelang itu, “ Berdasarkan hasil pengecekan bahwa dalam kemasan Rokok Merk Luffman tidak ditemukan atau dicantumkan Peringatan Kesehatan berbentuk gambar, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 199 Jo Pasal 114 UU RI No. 36 Thn 2009 Tentang Kesehatan Dengan Ancaman Hukuman Penjara paling lama 5 (lima) Tahun “ terangnya.
“ Adapun Hasil Pemeriksaan dan penggeledahan barang bukti yang bisadiamankan
– 1300 (seributigaratus ) Duss Rokok Merk Luffman
– 1 (satu ) Unit Speed Boad tanpa nama warna hitam dengan 7 (tujuh) unit mesin Yamaha Kapasitas 300PK
6 (enam) unit Mobil Box “ papar Andri Kurniawan.
Lebih rinci tentang hasil pemeriksaan Tersangka, Kasat Reskrim itu menjelaskan “ dari keterangan tersangka bahwa barang merk luffman sejumlah 1300 Duss masuk dari singapura ke wilayah batam melalui pelabuhan rakyat yang berada di Jembatan 4 Kampung Colem Kecamatan Galang. Selanjutnya, barang Merk Luffman tersebut dibawa dengan menggunakan 6 Unit Mobil Box dan dibawa kerumahnya yang berada di Wilayah Tiban “ jelas Andri.
Masih mengenai keterangan Tersangka, “ dari pengakuan Tersangka, benar barang itu Milik Saudara Ja alias Ju yang diperoleh dari membeli kepada Mr. L yang berada di Singapura dan untuk pembayaran terhadap 1300 Rokok Merk luffman tersebut, dari Mr. L belum dilakukan oleh Saudara Ja alias Ju dikarenakan sesuai dengan kesepakatan pembayaran akan dilakukan oleh Saudara Ja alias Ju setelah rokok tersebut sudah laku terjual. Dan untuk rencana selanjutnya, barang tersebut akan dijual kepada Saudara An yang berada di Pulau Kijang Provinsi Riau. Tetapi sebelum sampai ke tangan Saudara An, Saudara Ja Alias Ju telah diamankan oleh Kepolisian “ tutur Kasat Reskrim Polresta Barelang itu menutup Klarifikasi tertulisnya. (Anto/Red)